Sukses

Karantina PPLN yang Baru Vaksin COVID-19 Dosis 1 Dihapus, Ini Kata Satgas

Penghapusan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru dapat vaksin COVID-19 dosis 1.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis 1 kini tak lagi diwajibkan karantina. Artinya, kewajiban karantina dihapus bagi PPLN yang baru vaksin dosis 1.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan penghapusan karantina. Salah satunya, sudah ada skrining di pintu kedatangan (entry point) dan tes PCR bila PPLN bergejala COVID-19.

"Sudah adanya mekanisme skrining di entry point (pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR bagi PPLN suspek COVID-19), sehingga dapat memastikan PPLN yang masuk ke Indonesia aman dari COVID-19," jelas Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 2 September 2022.

Aturan terbaru perjalanan PPLN ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku efektif tertanggal 1 September 2022.

Bunyi aturan SE terbaru: PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Ada perbedaan aturan dari SE sebelumnya (Nomor 22 Tahun 2022). Pada SE Nomor 22 Tahun 22, masih terdapat kewajiban karantina bagi PPLN yang baru vaksin dosis 1 meski negatif COVID-19. Sebagai pembanding, bunyi SE sebelumnya, yaitu:

Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan: bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mayoritas Dikarantina adalah Pekerja Migran

Adanya penghapusan karantina bagi PPLN yang baru vaksin COVID-19 dosis 1, menurut Wiku Adisasmito juga melihat situasi terkini. Bahwa keterisian fasilitas karantina rendah, terlebih mayoritas PPLN yang menjalani karantina adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Dalam beberapa bulan terakhir, mayoritas PPLN yang menjalani karantina adalah PMI serta keterisian fasilitas karantina yang rendah (3,14 persen)," terangnya.

Berdasarkan data perkembangan jumlah Pasien Perawatan COVID-19 dan Repatriasi PMI di fasilitas karantina terpusat yang diterima Health Liputan6.com per 1 September 2022 pukul 20.00 WIB, jumlah PMI yang dikarantina bahkan nihil di Rusun Pasar Rumput dan Rusun Nagrak.

Sementara itu, repatriasi PMI yang dikarantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan (Tower 4, 8, 9 & 10), jumlah pasien rawat inap 121 orang (15 pria, 106 wanita). Semula 184 orang, berkurang 63 orang. Jumlah pasien sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai 1 September 2022 adalah 12.415 orang.

Secara rinci, jumlah pasien repatriasi per tanggal 1 September 2022 pukul 20.00 WIB, antara lain:

  • RSDC Rusun Pasar Rumput semula 0 orang, tetap 0 orang, total 0 orang
  • RSDC Rusun Nagrak semula 0 orang, tetap 0 orang, total 0 orang
  • RSDC Wisma Atlet Pademangan semula 184 orang berkurang 63 orang, total 121 orang

Rekapitulasi: Semula 184 orang berkurang 63 orang, total 121 orang.

3 dari 4 halaman

Wajib Vaksinasi di Pintu Kedatangan

Pada SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, ditegaskan kepada WNI dari luar negeri yang belum menerima vaksin COVID-19 lengkap dan booster, wajib menjalani vaksinasi COVID-19 di pintu kedatangan.

Bunyi ketentuan vaksinasi COVID-19 WNI dari luar negeri yang masuk Indonesia, yaitu:

WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 baik dosis pertama, dosis kedua atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala.

Aturan terbaru WNI PPLN tidak berbeda jauh dari SE Satgas sebelumnya (Nomor 22 Tahun 2022). Sebelumnya hanya tertulis 'yang belum vaksin divaksinasi di entry point.'

Untuk diketahui, bunyi SE sebelumnya, sebagai berikut:

WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif. 

4 dari 4 halaman

Syarat Kedatangan PPLN

Adapun persyaratan dokumen kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia sesuai SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, antara lain:

1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan

2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada:

  1. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun
  2. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19
  3. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telahdinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yangbersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate
  4. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas danWNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  5. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.