Sukses

Menkes Budi: Tetap Wajib Masker di Ruang Tertutup dan Transportasi Publik

Penggunaan masker tetap wajib di ruang tertutup dan transportasi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Walaupun ada pelonggaran penggunaan masker, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menekankan, masker tetap digunakan di ruang tertutup dan transportasi publik. Sebab, banyak ruang tertutup maupun fasilitas transportasi publik yang menggunakan AC.

"Pemerintah sudah tidak mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka ya, kecuali kalau misalnya dilakukan di ruang tertutup adalah wajib masker. Begitu juga di ruang transportasi publik," terang Budi Gunadi saat konferensi pers Pelonggaran Kewajiban Pemakaian Masker dan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri yang disiarkan dari Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 17 Mei 2022. 

Saran untuk tetap menggunakan masker ditujukan pada kelompok masyarakat kategori rentan seperti lansia dan individu dengan komorbid. 

"Ada banyak transportasi publik kita yang menggunakan AC dan ruangan tertutup. Buat teman-teman yang populasi yang rentan seperti komorbid dan lansia untuk kami minta, kalau bisa memakai masker. Karena itu melindungi diri kita dari ketularan."

Selain lansia, Menkes Budi menyebut, sasaran populasi rentan secara rinci yang tetap wajib masker mencakup seseorang yang memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, anak yang belum divaksin, dan seterusnya.

"Kemudian, bagi yang bergejala, seperti batuk, pilek, demam, dan lainnya, sebaiknya memang tetap menggunakan masker," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Transisi Endemi dan Perilaku Hidup Sehat

Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pelonggaran masker di luar ruangan merupakan salah satu bagian dari program transisi yang Pemerintah siapkan secara bertahap untuk menuju transisi dari pandemi COVID-19 ke kondisi endemi.

"Ini bagian dari program transisi yang Pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi. Saya pernah sampaikan ke teman-teman bahwa salah satu hal yang paling penting untuk bisa melakukan transisi dari pandemi endemi, selain data saintifik, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan ada di diri masing-masing," terangnya.

"Jadi, sekuat apapaun negara mencoba mengatur masyarakatnya untuk berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran untuk berperilaku hidup sehat itu ada di masing-masing individu."

Belajar dari pengalaman pandemi yang pernah dialami dalam kehidupan manusia, transisi terjadi pada masyarakat tidak menyadari bagaimana cara melakukan protokol hidup yang sehat di diri dan keluarga masing-masing.

"Dan itu memerlukan cara yang bertahap. Ini sudah dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi)--dengan pelonggaran penggunaan masker--adalah merupakan salah satu langkah untuk kita mulai secara bertahap, bertransisi dari pandemi menjadi endemi," jelas Menkes Budi Gunadi.

3 dari 4 halaman

Bolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka

Presiden Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Pelonggaran ini terkait dengan kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

"Dengan memerhatikan kondisi saat ini, yang mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," papar Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Mei 2022.

"Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."

Walau begitu, Jokowi menekankan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Pelonggaran Masker di Eropa

Langkah Indonesia yang melonggarkan masker juga bersamaan dengan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) pada Rabu, 11 Mei 2022. Bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.

Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi virus Corona belum dinyatakan berakhir. Pelonggaran itu akan mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022.

Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA.

Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky menekankan, langkah pelonggaran masker menjadi hal yang baik.

"Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," katanya.

"Bagi banyak penumpang dan juga awak pesawat, ada keinginan kuat agar masker tidak lagi menjadi bagian wajib dari perjalanan udara. Kami sekarang berada di awal proses itu."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.