Sukses

Libur Sekolah Diperpanjang, Muhadjir Effendy: Tak Pengaruhi Kejar Learning Loss

Libur sekolah diperpanjang hingga 12 Mei 2022 demi mengurai arus balik mudik Lebaran 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI memperpanjang libur sekolah selama tiga hari, semula 9 Mei menjadi 12 Mei 2022. Adanya penambahan libur sekolah sebagai langkah antisipasi kemacetan yang diprediksi akan terjadi saat arus balik mudik Lebaran, 2022.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy, libur sekolah yang diperpanjang diharapkan tidak memengaruhi ketertinggalan proses pembelajaran (learning loss).

"Penundaan jadwal masuk (sekolah) tidak memengaruhi proses pembelajaran dalam mengejar ketertinggalan (learning loss) sebagai dampak pandemi (COVID-19) yang dilalui selama dua tahun ini dan telah banyak berpengaruh pada kualitas pendidikan anak-anak," ucap Muhadjir di Jakarta, ditulis Minggu (8/5/2022).

"Oleh karena itu, kehadiran anak-anak di sekolah dalam proses pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan tersebut, dengan tetap memerhatikan disiplin protokol kesehatan."

Kemendikbud Ristek telah menanggapi positif perpanjangan libur sekolah dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, terutama di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari. Lebih lanjut, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Keputusan libur sekolah diperpanjang akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya.

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Langkah Tepat Ubah Jadwal Masuk Sekolah

Muhadjir Effendy menyebut, keputusan mengubah jadwal masuk sekolah setelah Lebaran 2022 menjadi tanggal 12 Mei 2022 adalah langkah yang tepat. Terlebih, puncak arus balik mudik Lebaran 2022 diprediksi naik pada 8 Mei 2022.

Langkah mengubah jadwal masuk sekolah bertujuan menghindari kemacetan parah di puncak arus balik mudik yang akan terjadi pada 6 sampai 8 Mei 2022.

"Perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur lebaran ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2022," jelas Menko PMK melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Mudah-mudahan, kebijakan ini (perpanjangan libur sekolah) bisa mengatasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang kita khawatirkan terjadi di puncak arus balik."

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah menjadi 12 Mei 2022 sesuai arahan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut dibuat agar tidak ada kepadatan lalu lintas yang datang ke wilayah yang memiliki banyak penduduk mudik, seperti dari Banten ke Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

3 dari 4 halaman

Jawa Barat Perpanjang Libur Sekolah

Demi mengurai arus balik Lebaran 2022, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengemukakan, pemerintah provinsi setempat melalui Dinas Pendidikan menetapkan, perpanjangan libur Lebaran bagi pelajar selama tiga hari.

Dengan demikian, pelajar SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat (Jabar) mulai masuk sekolah pada 12 Mei 2022.

"Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan kebijakan, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi kemacetan. Pak Gubernur memberikan kebijakan masuk sekolah pada hari Kamis (tanggal 12 Mei 2022)," ungkap Uu, di Kota Bandung, Kamis (5/5/2022).

Oleh karena itu, Uu meminta para bupati/wali kota di Jabar untuk memerhatikan kebijakan tersebut. Ia menyarankan, penundaan jadwal masuk sekolah tersebut juga dapat diikuti tingkatan sekolah lainnya, mulai dari SD hingga SMP.

"Sehingga keluarga yang masih di kampung halaman supaya tidak bingung. Kami yakin para keluarga tak hanya anak SMA, tapi ada pula SD supaya antara anak SD, SMP, semuanya seragam masuk pada hari Kamis," lanjutnya.

Penundaan jadwal masuk sekolah juga diterapkan oleh dua provinsi lainnya di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, dan Banten. Keputusan diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Uu pun ingin penundaan jadwal masuk sekolah bagi pelajar ini disosialisasikan di kabupaten/kota lainnya di Jabar, maka perlu dukungan dari para bupati/wali kota.

4 dari 4 halaman

Penambahan Libur Sekolah

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristato mengatakan, berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

Namun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2022, akhirnya pihak Kemendikbud Ristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

Artinya, anak-anak seharusnya masuk sekolah pada Senin 9 Mei 2022 menjadi Kamis 12 Mei 2022. Kemendikbud Ristek juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," kata Anang, Kamis (5/5/2022

Anang menyampaikan, Kemendikbud Ristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.

Keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah Jabodetabek.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.