Sukses

PB IDI Sebut PDSI Bukan Organisasi Profesi Dokter tapi Ormas

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bukan organisasi profesi kedokteran.

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bukanlah organisasi profesi kedokteran, melainkan organisasi masyarakat (ormas). Sebelumnya, dalam deklarasi, PDSI disebut-sebut menyatakan diri sebagai organisasi profesi kedokteran seperti IDI.

Menurut Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, ada perbedaan antara organisasi profesi dengan organisasi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela.

Pembentuan ormas juga atas dasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. Sementara itu, organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatan dibatasi oleh profesionalisme, dan etika.

Ketika organisasi profesi mengambil keputusan dalam berorganisasi, maka harus dilakukan pada forum rapat bersama.

Di IDI sendiri, yang merupakan organisasi profesi kedokteran dan menaungi berbagai perhimpunan organisasi dokter di dalamnya, segala macam keputusan dan ketetapan dilakukan dalam forum rapat. Artinya, pembahasan dan hasil diputuskan dalam rapat yang dihadiri para anggotanya.

”Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” jelas Adib melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 29 April 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Satu Organisasi Profesi Dokter

Demi memberikan perlindungan kepada pasien, Adib Khumaidi menegaskan, kepastian hukum yang berlaku harus melalui satu organisasi profesi kedokteran. Jika ada lebih dari satu maka akan terjadi kebingungan standar yang diberikan.

"Untuk meningkatkan mutu layanan dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat juga, maka organisasi kedokteran harus tunggal. Standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan pun harus muncul dari satu organisasi profesi," terangnya.

”Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda. Dampaknya, akan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa.”

Adapun PDSI baru saja dideklarasikan pada Rabu, 27 April 2022. Berdirinya PDSI sebagaimana dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022.

Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno menyatakan, pihaknya akan berfokus pada perlindungan dokter dan memajukan dunia kedokteran.

"Kami juga menjunjung tinggi kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai wakil negara dalam mengurus sertifikasi, pendidikan dokter berkelanjutan, serta hal-hal terkait pendidikan," kata Jajang melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

"Sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi medis dinegara maju lainnya. Sudah saatnya asosiasi medis bekerja secara proporsional dengan kerja sama bersama pemerintah dan masyarakat."

3 dari 4 halaman

Ormas Berbadan Hukum

Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, menegaskan pihaknya telah mengesahkan PDSI.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara," kata Maspari Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Maspari mengatakan, pemberian pengesahan kepada PDSI merupakan bentuk pelaksanaan prinsip kebebasan berserikat. Pengesahan ini dilakukan pada tanggal 10 April 2022.

"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya.

Disebutkan oleh Kemenkumham, PDSI tercatat sebagai ormas yang berbadan hukum serta tunduk kepada Undang-undang Ormas.

"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada UU Ormas," imbuh Maspari.

4 dari 4 halaman

Kekhawatiran Membuat Publik Bingung

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah ikut menanggapi kehadiran PDSI. Bagaimana keselamatan masyarakat yang mungkin dikhawatirkan dalam hal panduan atau pedoman berbeda nanti dengan IDI?

Trubus mengatakan, kekhawatiran tersebut memang tak dapat dimungkiri bisa terjadi. Terlebih, bila ada kebijakan yang berbeda-beda antara PDSI dan IDI, dampaknya terhadap masyarakat terasa.

Masyarakat akan berada di dalam dua pilihan sehingga menimbulkan kebingungan. Di sisi lain, PDSI dan IDI dapat saling melengkapi satu sama lain. 

"Dari sisi positif, PDSI dianggap sebagai melengkapilah ya paling tidak soal pedoman atau panduan-panduan dunia kedokteran. Tapi menjadi negatif terhadap masyarakat umum. Misalnya, ada layanan yang harus ditangani PDSI, biayanya lebih murah," terang Trubus kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Kamis, 28 April 2022.

"Sementara di IDI, misalnya, ditarik biaya segini. Masyarakat mau tak mau dihadapkan pada pilihan hal itu. Kok di PDSI segini. Ini berdampak terhadap persaingan yang tidak sehat."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.