Sukses

Simak, Aturan Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Selama Karantina

Ketentuan tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menjalani karantina.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah saat ini masih memberlakukan karantina 5 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini untuk PPLN yang vaksinasi lengkap, sedangkan karantina 7 hari ditujukan kepada PPLN yang baru menerima dosis pertama

Sesuai aturan yang tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), PPLN perlu memerhatikan aturan tes PCR selama karantina.

Ketika memasuki Indonesia, setiap PPLN harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional lndonesia.

Aturan tes PCR untuk PPLN yang karantina dalam SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 1 Februari 2022 juga menegaskan alur selanjutnya bila hasil PCR negatif maupun positif COVID-19.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan, sebagai berikut:

  1. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
  2. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Tes PCR Kedua dan Selesai Karantina

Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan, sebagai berikut:

  • Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam
  • Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeriyang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam

Bila tes ulang RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan

Dalam hal hasil positif tes PCR kedua, maka dilakukan dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:

  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
3 dari 3 halaman

Infografis 8 Fakta Covid-19 Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.