Sukses

Karantina Jadi 7 Hari, Satgas COVID-19: Efektif Deteksi Gejala Omicron

Liputan6.com, Jakarta - Aturan karantina yang kini disamaratakan menjadi 7 hari, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, masih cukup efektif mendeteksi gejala Omicron. Hal ini didukung beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini.

Temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya, studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

"Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan, jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala," papar Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Minggu (16/1/2022).

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat mencatat, para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah, kemampuan seseorang positif Omicron menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

“Prinsip karantina adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” lanjut Wiku.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Skrining dan Pengetatan Pintu Masuk Tetap Dijalankan

Aturan karantina 7 hari tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Karantina pun berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Seiring hal itu, aturan Satgas juga meniadakan daftar 14 negara yang masuk Indonesia. (Selengkapnya: Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus, Karantina Sama Rata 7 Hari)

Walau karantina disamaratakan 7 hari, Wiku Adisasmito menegaskan, skrining dan pengetatan pintu kedatangan internasional tetap diperketat. Seluruh pelaku perjalanan wajib entry dan exit test serta menjalani karantina.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-Gene Target Failure (SGTF)--deteksi kemungkinan Omicron--dan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS)," jelasnya.

"Kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait perjalanan internasional juga dijalankan."

3 dari 3 halaman

Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.