Sukses

Daftar 14 Negara Dilarang Masuk RI Dicabut, Karantina 7 Hari Tetap Ketat

Aturan penghapusan 14 negara dan karantina 7 hari, mampukah tekan Omicron?

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah Omicron yang kian menyebarluas, aturan pelaku perjalanan luar negeri kini telah menghapus larangan 14 negara transmisi Omicron masuk Indonesia dan karantina disamaratakan menjadi 7 hari. Lantas apakah aturan terbaru ini efektif menekan Omicron di Tanah Air? 

Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, aturan terbaru yang ditetapkan sudah berdasarkan evaluasi Pemerintah dengan melihat perkembangan varian Omicron di dunia. Penyesuaian aturan perlu menyesuaikan kondisi terkini.

"Evaluasi kebijakan perlu dilakukan secara berkala untuk melihat, apakah kebijakan yang ada masih sesuai dengan keadaan," terang Wiku kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Minggu (16/1/2022).

Aturan peniadaan 14 negara yang dilarang dan karantina 7 hari berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Keputusan di atas terlihat dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Melalui pernyataan resmi, Wiku juga menegaskan, keputusan di atas, diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 negara dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Karantina dan Deteksi Gejala Varian Omicron

Walaupun penghapusan daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia dicabut, aturan kriteria WNA masuk Indonesia masih tetap sama ketatnya, sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran Satgas sebelumnya. (Selengkapnya: Alasan Satgas COVID-19 Hapus Larangan Masuk 14 Negara ke Indonesia)

Durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam, lanjut Wiku Adisasmito, didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya, studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari, setelah pertama kali terpapar.

"Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan, jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala," paparnya.

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat mencatat, para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif Omicron menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Gejala Anda Terjangkit Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.