Sukses

Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan Sesuai Level PPKM

Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan disesuaikan Level PPKM masing-masing daerah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah baru menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19. Pedoman tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29 tahun 2021, yang diteken Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 7 Oktober 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menegaskan, pedoman penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan COVID-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan," tegas Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (11/10/2021).

“Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan, seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya."

Pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan dengan memerhatikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan.

"Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan secara virtual atau daring," terang Plate.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelaksanaan Hari Besar Keagamaan di Level PPKM 3 dan 4

Selanjutnya, daerah PPKM Level 3 dan 4, jika kegiatan hari besar keagamaan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

"Ketentuan dimaksud, salah satunya kegiatan harus digelar di ruang terbuka. Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat," lanjut Johnny G. Plate.

Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

3 dari 3 halaman

Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.