Sukses

CISDI: Cakupan Definisi Kelompok Rentan Penerima Vaksin COVID-19 Perlu Diperluas

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI) merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk memperluas cakupan definisi kelompok rentan penerima vaksin COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI) merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk memperluas cakupan definisi kelompok rentan penerima vaksin COVID-19.

Menurut pendiri CISDI, Diah Saminarsih, vaksin adalah barang publik yang harus bisa diakses oleh siapapun tanpa halangan apapun.

“WHO melalui Scientific Study Group of Expert (SAGE) di bulan Oktober 2020 sudah mengeluarkan rekomendasi dengan penekanan pada kesetaraan (equity), penyelamatan nyawa manusia atau human rights, hingga hak atas kesehatan,” kata Diah mengutip keterangan pers, Kamis (26/8/2021).

“Untuk itu, kelompok yang paling rentan terinfeksi seharusnya mendapat prioritas akses ke vaksinasi,” tambahnya.

Rekomendasi ini merujuk pada catatan Bappenas RI, UU 39/2012, panduan SAGE WHO dan model CDC. Adapun variabel kerentanan individu yang berhak diprioritaskan untuk mendapat vaksin sebagai berikut:

 -Individu tanpa akses pelayanan kesehatan yang mumpuni.

-Individu dengan status sosial ekonomi rendah.

 -Individu dengan penyakit penyerta.

-Kelompok demografi dengan relasi kuasa rendah, seperti lansia, anak, dan perempuan.

-Individu yang tersisih secara sosial berdasarkan agama/kepercayaan, disabilitas, etnis/suku, dan lain-lain.

-Penduduk di wilayah 3T.

Individu yang tidak mampu melaksanakan 5M.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenali Hambatan Kelompok Rentan

CISDI juga merekomendasikan pada pemerintah pusat dan daerah untuk menemukan dan mengenali hambatan kelompok rentan dalam mengakses vaksin.

Contoh hambatan yang dapat terjadi adalah:

-Hambatan administrasi, mencakup dokumen identitas hukum atau kependudukan.

-Hambatan finansial, mencakup biaya akses ataupun transportasi ke pelayanan kesehatan.

-Hambatan infrastruktur, mencakup ketersediaan suplai, persebaran, dan kualitas pelayanan kesehatan.

-Hambatan ke akses informasi, mencakup pengetahuan cara mendaftar, jadwal vaksinasi, dan lain-lain.

-Hambatan sosial dan perilaku, mencakup rendahnya perilaku mengakses layanan kesehatan.

3 dari 4 halaman

Koordinasi dalam Memberi Layanan

CISDI juga meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dalam memberikan layanan terpadu vaksinasi.

Pemerintah perlu mengenali, menjangkau, dan melayani secara aktif penduduk yang tidak memiliki NIK untuk mendapatkan vaksinasi melalui beberapa strategi penjangkauan.

Misalnya, mengadakan pelayanan terpadu di tempat dan hari yang sama atau melakukan pelayanan berjenjang. Petugas dapat mencatat data dan kontak individu yang tidak memiliki NIK dan menindaklanjuti dengan pemberian NIK/KTP setelah vaksinasi.

Kementerian Kesehatan RI dan pemerintah daerah juga perlu memperkuat strategi vaksinasi untuk kelompok rentan melalui program penjangkauan khusus.

“Kami menyarankan pemerintah memerhatikan kelompok rentan melalui strategi penjangkauan khusus, seperti pembuatan sentra vaksinasi keliling, atau mendekatkan layanan vaksinasi ke layanan rawat jalan dan perawatan kronis lainnya untuk kelompok dengan komorbid.”

Program penjangkauan khusus perlu melibatkan organisasi atau tokoh komunitas untuk membantu proses penjangkauan, pendataan, edukasi, serta pendampingan vaksinasi.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.