Sukses

Masuk Mal Pakai Tes PCR, Alternatif Bila Tak Punya Sertifikat Vaksinasi

Hasil tes PCR merupakan alternatif bagi pengunjung mal yang tidak punya Sertifikat Vaksinasi

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 RI, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa adanya syarat masuk mal harus menunjukkan hasil tes PCR merupakan alternatif bila tidak punya sertifikat vaksinasi. Baik yang dicetak maupun di aplikasi PeduliLindungi.

Menunjukkan tes PCR berlaku di mal atau pusat perbelanjaan modern di wilayah Pulau Jawa dan Bali bila tak mampu memberikan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama karena alasan kesehatan.

"Oleh karena itu, sebagai gantinya, calon pengunjung wajib memperlihatkan bukti tes PCR, yang hasilnya keluar maksimal sebelum 2x24 atau bukti tes antigen yang hasilnya keluar maksimal sebelum 1x24 jam," kata Wiku saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 16 Agustus 2021.

Adapun syarat sertifikat vaksinasi ketika masuk mal bertujuan demi keselamatan dan kesehatan bersama.

"Pada prinsipnya, Pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

"Kebijakan wajib vaksinasi (dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan, telah mengakomodasi berbagai masukan dari banyak pihak, termasuk pakar di bidangnya tanpa menutup mata dari kondisi di lapangan," Wiku menambahkan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Larangan Masuk Mal di Bawah Usia 12 dan di Atas 70 Tahun

Selain syarat Kartu Vaksinasi dan tes PCR/antigen, Wiku Adisasmito mengingatkan, ada larangan masuk mal bagi usia di bawah 12 dan di atas 70 tahun. Ini karena kelompok tersebut masih berisiko terpapar COVID-19.

"Perlu diingat pula, bahwa terdapat kebijakan tambahan, yaitu calon pengunjung berusia di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun masih dilarang masuk mal," imbuhnya.

"Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian."

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang sudah dibuat Pemerintah. Evaluasi pun terus dilakukan.

"Dimohon masyarakat mampu memahami alasan penerapan kebijakan ini dengan baik, yang nanti akan terus dimonitoring dan dievaluasi impelementasinya di lapangan," tutup Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.