Sukses

Kemenkes Bolehkan Daerah PPKM Level 3 dan 4 Pakai Tes Antigen untuk Pelacakan

Kemenkes memperbolehkan daerah PPKM Level 3 dan 4 menggunakan tes antigen untuk diagnosa pelacakan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan memperbolehkan daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 menggunakan tes antigen untuk diagnosis pelacakan. Pelacakan yang dimaksud untuk kontak erat dan suspek.

Ketentuan di atas tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Sebagaimana salinan surat edaran yang diterima Health Liputan6.com, Sabtu (24/7/2021), poin pertama berbunyi, Bagi kabupaten/kota dengan hasil asesmen situasi COVID-19 pada level 4 dan level 3 dapat menggunakan RDT-Ag (Antigen) sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat dan suspek, dan dapat digunakan sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.

Surat edaran ini diteken Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, tertanggal 23 Juli 2021. Tujuan adanya ketentuan soal diagnosa ini demi meningkatkan pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing) di masa PPKM.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tes Antigen Negatif, Dilanjutkan PCR Hari Kelima

Melalui keterangan resmi, Maxi Rein Rondonuwu menerangkan, penggunaan tes antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas agar hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif, sehingga dapat mempercepat tracing.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Selain itu, peningkatan pelacakan kontak dilakukan.

Pada poin kedua dan ketiga dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbunyi:

2. Jika pemeriksaan RDT-Ag negative, pemeriksaan dilanjutkan dengan exit tes menggunakan PCR pada hari kelima sejak pemeriksaan pertama (entri tes) kecuali pada daerah yang tidak ada fasilitas pemeriksaan PCR dapat menggunakan RDT-Ag sebagai exit tes.

3. Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina. Selanjutnya, kontak erat juga perlu diidentifikasi dari orang seperjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), riwayat makan bersama, kontak fisik.

3 dari 3 halaman

Infografis Waktu Tepat Tes Swab dan Mengulangi bila Hasilnya Negatif Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.