Sukses

Aturan Lengkap Satgas Soal Pembatasan Aktivitas Masa Libur Idul Adha 2021

Simak aturan lengkap Satgas COVID-19 soal pembatasan aktivitas masyarakat masa libur Iduladha 2021.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021. Kebijakan ini dibuat berdasarkan pertimbangan pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan COVID-19.

Surat edaran pembatasan aktivitas masa libur Iduladha 2021 diteken Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito. Ketentuan ini pun berlaku 18-25 Juli 2021. Sebagai catatan, surat edaran akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir lapangan dan evaluasi kementerian/lembaga.

Isi lengkap aturan pembatasan masa libur Idul Adha 2021 dari Satgas COVID-19, sebagaimana yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Selasa (20/7/2021), berupa sejumlah poin protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

1. Pembatasan Mobilitas Masyarakat

a. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, hanya dikecualikan bagi:

- Pekerja sektor esensial dan kritikal

- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maks. 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

b. Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam

c. Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ketentuan Tunjukkan Kartu Vaksinasi COVID-19

d. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan orang ke luar daerah dikecualikan bagi:

1) kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2) pasien dengan kondisi sakit keras;

3) ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga;

4) kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang; dan

5) pengantar jenazah non COVID-19 maksimal 5 orang.

e. Pelaku perjalanan orang ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1.a dan 1.b wajib membawa dan menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya;

f. Pelaku perjalanan orang usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara;

g. Penegakkan pembatasan mobilitas masyarakat selama masa llbur ldul Adha 1442 Hijriah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Saluan Tugas Penanganan COVID-19 No. 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19).

3 dari 5 halaman

Pembatasan Kegiatan Peribadatan Hari Raya Iduladha

2. Pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya ldul Adha 1442 Hijriah diatur sebagai berikut:

a. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah ditiadakan sementara dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat (Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali dengan hasil asesmen level 3 dan 4, serta Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali dengan hasil asesmen level 4), wilayah yang menerapkan PPKM Diperketat (Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali dengan hasil asesmen level4), dan Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye di luar PPKM Darurat; dan

b. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah dibuka dengan pembatasan kapasitas jemaah maksimal 30 persen untuk wilayah yang tldak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat (Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali dengan hasil asesmen level 1 dan 2, Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali dengan hasil asesmen level 1,2 dan 3, serta Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Zona Hijau).

4 dari 5 halaman

Pembatasan Silaturahmi dan Tempat Wisata

3. Pembatasan silaturahmi oleh masyarakat diatur sebagai berikut:

a. Seluruh masyarakat dihimbau untuk melakukan silaturahmi secara  virtual; dan

b. Pembatasan wilayah untuk tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan/atau berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah diatur dalam pelaksanaan PPKM Mikro melalui Pasko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW setempat.

4. Pembatasan tempat wisata diatur sebagai berikut:

a. Tempat wisata ditutup sementara untuk seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat (Kabupaten/Kota dengan hasil asesmen level 4) dan PPKM Mikro Diperketat (Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali dengan hasil asesmen level 4); dan

b. Tempat wisata tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen untuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat di Luar Pulau Jawa dan Bali (Kabupaten/Kota dengan hasil asesmen level1, 2 dan 3, serta Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Zona Hijau).

5 dari 5 halaman

Infografis Jangan Mudik Idul Adha 2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.