Sukses

Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Iduladha

Periode libur Iduladha ini berlangsung pada 19--25 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Regulasi untuk membatasi perjalanan darat selama libur Iduladha telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan ini berlaku pada 19--25 Juli 2021, lapor Antara, Selasa (20/7/2021).

Praktiknya merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

"Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif COVID-19 tes RT-PCR 2x24 jam atau 1x24 jam untuk tes antigen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Sementara, bagi pelaku perjalanan darat di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum perjalanan atau 1x24 jam untuk tes antigen. "Tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembatasan perjalanan ini dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Kategori pelaku perjalanan mendesak ini meliputi pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah COVID-19 maksimal lima orang.

Budi menambahkan bahwa syarat kartu vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi kendaraan pengankut logistik, pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah COVID-19 maksimal lima orang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Masa Libur Iduladha

Budi menjelaskan, bagi para pekerja yang akan keluar daerah selama masa libur Iduladha, wajib membawa dokumen, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat.

Selain itu dapat juga dengan menyertakan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pedoman yang disampaikan pemerintah, melansir kanal News Liputan6.com. Dalam kasus ini, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) terkait perayaan Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

3 dari 4 halaman

Peniadaan Salat Iduladha

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menekankan bahwa saat ini tidak diperbolehkan menggelar salat Iduladha di masjid dan lapangan. Hal ini mengingat pemerintah masih menerapkan PPKM Darurat di sejumlah wilayah.

"Bahwa salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut.

Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan atau tempat terbuka yang luas. Proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan panitia dan mereka yang berkurban.

"Soal pembagian tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi, kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," tutur Yaqut.

4 dari 4 halaman

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.