Sukses

Vaksinasi Gotong Royong Gratis, Kemenkes: Jika Dipungut Biaya, Segera Lapor

Vaksinasi gotong royong gratis, Kemenkes tegaskan jika dipungut biaya, segera lapor melalui jalur pengaduan.

Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi gotong royong gratis, jika karyawan dipungut biaya, Kementerian Kesehatan menegaskan segera lapor melalui jalur pengaduan. Laporan pengaduan akan diproses dan perusahaan yang bersangkutan dimint memberikan klarifikasi atau penjelasan.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong dibebankan kepada perusahaan swasta dan diberikan secara gratis untuk seluruh karyawan. Hal ini serupa dengan vaksinasi program pemerintah yang diberikan gratis untuk target 181,5 juta penduduk Indonesia.

"Tentunya sudah ditegaskan bahwa vaksin COVID-19 ini harus diberikan secara gratis. Artinya, baik (program vaksinasi) dari pemerintah maupun vaksinasi gotong royong, sudah betul-betul ditegaskan bahwa tidak ada pembebanan biaya apapun," kata Nadia saat Dialog Produktif, Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong, Rabu (16/6/2021).

"Tidak ada biaya yang dibebankan kepada karyawan, termasuk, misalnya, pengurangan benefit pekerja diakibatkan karena proses vaksinasi gotong royong."

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jalur Pengaduan Vaksinasi Gotong Royong

Jika karyawan diminta membayar vaksinasi gotong royong oleh perusahaan, maka dapat melapor ke jalur pengaduan. Kemenkes pun bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN)

"Kalau ini bisa disampaikan melalui jalur-jalur untuk pengaduan, apakah itu melalui SPI (Satuan Pengawasan Internal), mungkin bisa melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Nanti kami bekerja sama dengan Kamar Dagang terkait tentang apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," terang Siti Nadia Tarmizi.

"Karena pasti akan ada ya ada proses klarifikasi dan penjelasan dulu dari perusahaannya. Saya rasa mekanisme untuk pengaduan tersebut sudah disusun baik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun KADIN."

3 dari 4 halaman

Vaksinasi COVID-19 Itu Hak Pekerja

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Shinta Widjaja Kamdani menegaskan, tidak ada beban biaya yang harus ditanggung karyawan dalam vaksinasi gotong royong.

"Perusahaan tidak boleh memungut bayaran kepada karyawannya sama sekali. Jadi, ini (vaksinasi gotong royong) harus gratis. Kalau ada yang masih ada diminta membayar, silakan saja laporkan kepada kami," tegasnya.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan juga akan siap menerima pengaduan bila ada perusahaan yang memungut biaya vaksinasi gotong royong kepada karyawan.

"Vaksinasi gotong royong ini benar-benar diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja. Itu memang sudah menjadi hak karyawan," lanjut Shinta.

4 dari 4 halaman

Infografis 7 Tips Aman Belanja di Pasar Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.