Sukses

4 Jenis Pelanggaran Promosi Formula Pengganti ASI di Media Digital yang Bisa Dilaporkan

Ahli gizi komunitas, Tan Shot Yen, menerangkan jenis pelanggaran promosi formula pengganti air susu ibu (ASI) di media digital.

Liputan6.com, Jakarta Ahli gizi komunitas, Tan Shot Yen, menerangkan jenis pelanggaran promosi formula pengganti air susu ibu (ASI) di media digital.

Menurutnya, proses menyusui adalah hal yang perlu dilindungi mengingat ASI adalah cairan hidup yang setiap tetesnya unik.

“Ada personal signature di dalamnya. Karenanya tidak diperjualbelikan dan dilindungi hukum,” kata Tan kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks, Sabtu (22/5/2021).

Sedangkan, penggunaan formula pengganti ASI sebetulnya tidak diperlukan. Bahkan, menurut Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), promosi formula pengganti ASI berdampak pada menurunnya proses menyusui sehingga menyebabkan kenaikan angka kematian bayi.

Di sisi lain, promosi formula pengganti ASI semakin gencar menyasar berbagai media termasuk media digital. Tan menyebutkan 4 pelanggaran promosi di media digital yang dapat dilaporkan yakni:

-Iklan di media sosial di masa pandemi.

-Sponsorship atau kerja sama acara webinar atau IG live.

-Iklan atau acara di teve dan radio.

-Petugas sales mengontak ibu secara langsung lewat media sosial seperti WA, surel, SMS, dan telepon.

Jika masyarakat melihat pemasaran susu formula dan semua produk pengganti ASI untuk anak usia 0-3 tahun yang tidak etis, maka Tan mengimbau untuk mendokumentasikannya kemudian melapor kepada Chatbot Pelanggaran Kode di nomor WA 081316548773.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jenis Pelanggaran Lainnya

Tan juga menguraikan beberapa pelanggaran lain terkait promosi formula pengganti ASI. Pelanggaran-pelanggaran tersebut yakni:

-Distribusi donasi produk pengganti ASI saat bencana dan pandemi.

-Sponsorship untuk penelitian di masa pandemi.

-Sponsorship program kesehatan, gizi, dan sosial.

-Promosi di toko, jalan, kantor, dan gedung.

-Promosi iklan di rumah sakit atau klinik.

-Pemberian sampel gratis pada ibu atau keluarga.

-Pemberian dukungan peralatan atau donasi dalam bentuk apapun di RS atau klinik.

-Hadiah untuk tenaga kesehatan.

-Hadiah untuk ibu atau keluarga.

-Sponsorship untuk tenaga kesehatan.

-Label atau bungkus produk dengan atau tanpa klaim terkait pandemi.

3 dari 3 halaman

Infografis 9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.