Sukses

Tanggapan Persi Soal Data Kasus Tuberkulosis yang Tak Tercatat di Rumah Sakit

Pemerhati kesehatan di Malang, Jawa Timur, Didit mengatakan bahwa dari data tuberkulosis (TB) baru di Indonesia yang terdaftar dan teregistrasi dalam pengobatan rumah sakit dan fasilitas kesehatan sebagian tidak terekam.

Liputan6.com, Jakarta Pemerhati kesehatan asal Malang, Jawa Timur, Didit mengatakan bahwa dari data tuberkulosis (TB) baru di Indonesia yang terdaftar dan teregistrasi dalam pengobatan rumah sakit dan fasilitas kesehatan sebagian tidak terekam.

Data yang tidak terekam itu kemudian disebut sebagai missing case tuberkulosis. Lantas ia pun bertanya, bagaimana mendata secara nasional dari data daerah pada pasien yang sudah diagnosis TB tapi tidak berobat atau ada yang berobat tapi tidak selesai?

Menanggapi pertanyaan ini, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, mengatakan bahwa penanganan masalah tersebut kembali pada peran pengawasan dan pembinaan di kabupaten/kota.

“Peran pengawasan dan pembinaan di kabupaten/kota tuh wilayahnya siapa? Diperankan di situ dengan bagus dan memerankan diri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Kuntjoro dalam seminar daring TB Indonesia, Rabu (24/3/2021).

Penanggung jawab di wilayah adalah kepala dinas kesehatan kabupaten/kota yang mewakili pemerintah daerahnya, tambah Kuntjoro. Semua rumah sakit yang ada di sana, baik milik pemerintah atau swasta, profit atau yayasan itu semua dalam cakupan tanggung jawabnya.

“Saya yakin ini kalau toh ada semacam missing case, maka ini kurang serius, rumah sakitnya juga ‘sakit’ mungkin, dia tidak paham.”

Ia menambahkan, rumah sakit yang sakit itu artinya rumah sakit yang tidak mau memperjuangkan program pemerintah karena tidak melakukan kewajiban menurut UU nomor 44 tahun 2019.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perlu Dibina

Program pendataan kasus tuberkulosis menurut Kuntjoro adalah program yang hukumnya wajib dikerjakan.

Jika ada rumah sakit yang tidak menjalankan pendataan terkait tuberkulosis sehingga terjadi kasus missing case maka pembinaan terhadap rumah sakit tersebut perlu dilakukan, katanya.

“Rumah sakit pun mungkin tidak sempurna, ada kekurangannya. Jadi kalau memang bisa ditunjukkan rumah sakitnya, kabupaten/kotanya yang kinerjanya seperti itu mari kita ikut bina bersama-sama,” pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Kunci Hadapi COVID-19 dengan Iman, Aman dan Imun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.