Sukses

Dua Makna yang Terkandung dalam Kata Anjay di Surat Edaran Komnas PA

Pelarangan penggunaan kata Anjay ramai diperdebatkan warganet di Twitter

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerbitkan surat edaran yang membahas tentang penggunaan kata Anjay. Surat edaran tersebut memancing berbagai komentar pro dan kontra warganet di dunia maya salah satunya di Twitter.

Surat tersebut membahas tentang penggunaan kata Anjay yang harus dilihat dari berbagai sudut pandang, makna, dan tempat.

Salah satu makna kata ini digunakan sebagai kata pengganti ucapan salut dan makna kagum sebagai bentuk pujian serta tidak mengandung kekerasan dan bullying. Jika makna yang digunakan adalah makna positif maka tidak akan menimbulkan rasa sakit hati atau kerugian lainnya.

Namun, makna lain dari kata anjay adalah makna negatif. Jika kata Anjay digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, maka istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Ini sesuai dengan  UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjay sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay ayo kita hentikan sekarang juga,” dikutip dari rilis yang dipublikasikan pada 29 Agustus itu.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reaksi Warganet

Salah satu pengguna twitter @mrasysyaani11 menulis dalam statusnya yang disertai unggahan surat edaran tersebut.

"Setelah mempermasalahkan logo "Djarum" di jersey bulutangkis, sekarang KPAI kembali berulah dengan mempermasalahkan kata 'Anjay'. COK OPO GAK ONO MASALAH SING LUWEH PENTING A SU," tulisnya.

Warganet lain pun membalas, “kok ngga dibaca dulu sih isinya. padahal kan kalo anjay dipke buat bullying dan itu pernah kejadian pas gue sma. baguslah kalo bullying pake kata itu dipidana. Org kalo kagum diperbolehin. setuju sama KPAI,” tulis akun @vxrnica.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.