Sukses

Heboh Reynhard Sinaga, Begini Dampak Psikis Saat Laki-laki Jadi Korban Kejahatan Seksual

Belajar dari kasus Reynhard Sinaga, ada dampak psikis saat laki-laki menjadi korban kejahatan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Reynhard Sinaga (36) divonis penjara seumur hidup atau minimal 30 tahun karena melakukan kejahatan seksual terhadap 48 laki-laki di Manchester, Inggris. Ia masih punya peluang untuk mendapat bebas bersyarat, tapi ia tetap harus dipenjara selama 30 tahun terlebih dahulu. 

Sampai saat ini, polisi memperkirakan korban akibat tindakan Reynhard Sinaga mencapai 195 orang. Dari sisi korban, ada dampak buruk psikis saat laki-laki menjadi korban kejahatan seksual. Apalagi masih banyak korban yang belum melapor. 

"Pada dasarnya, menjadi korban kejahatan seksual adalah memalukan sekaligus menyedihkan. Itu sebabnya banyak korban tidak melapor. Apalagi kejahatan seksual termasuk the ultimate invasion of privacy and dignity, yakni berkaitan dengan privasi dan kehormatan," kata psikolog forensik Reza Indragiri Amriel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis (9/1/2020).

"Pada sisi lain, laki-laki kadang dianggap sebagai jenis kelamin yang lebih unggul, baik secara fisik, psikis, dan sosial. Nah, situasi lelaki menjadi korban kejahatan seksual, efek traumatismya tentu lebih tinggi. Tekanan tidak hanya datang dari pengalaman dijahati secara seksual, tetapi juga dari 'kodrat' lelaki tadi (yang mana dia jenis kelamin unggul)."

Trauma yang dialami korban yang menjadi sasaran Reynhard Sinaga bisa berujung depresi. Bahkan bukan tak mungkin, dalam berbagai kasus kejahatan seksual lain,  si korban melakukan hal serupa kepada orang lain di kemudian hari.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butuh Rehabilitasi

Bagi korban lelaki akibat aksi kejahatan seksual Reynhard Sinaga, rehabilitasi bisa dilakukan. Hal ini untuk mengobati trauma para korban.

"Terlalu berat membayangkan kepedihannya (korban). Secara normatif, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial dapat dilakukan," Reza menambahkan.

Yang lebih penting, rehabilitasi lewat hukum (therapeutic justice), yaitu menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus membayar restitusi kepada korban menjadi solusi.  Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. 

Bentuk restitusi dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, serta penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Misal, cedera yang sampai membutuhkan perawatan dan pengobatan.  

"Sesuai dengan kesadaran, saya pikir, para korban kejahatan seksual, termasuk lelaki perlu lebih berani melapor," lanjut Reza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.