Sukses

Jumlah Peserta Turun Kelas Dinilai Kecil, BPJS Kesehatan Tetap Minta RS Bersiap

BPJS Kesehatan menilai jumlah peserta yang turun kelas masih relatif kecil jika dibandingkan angka kepesertaan

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi diberlakukan pada 1 Januari 2020. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan apabila ada peningkatan kebutuhan layanan di kelas III.

"BPJS Kesehatan juga berkorespondensi dengan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), supaya menyampaikan pada anggotanya dan rumah sakit-rumah sakit pun harus waspada terhadap munculnya permintaan ketersediaan kelas III," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Aried, ditulis pada Rabu (8/1/2020).

Dalam temu media di Selasa (7/1/2020), Budi mengatakan bahwa penurunan kelas bukan sesuatu yang mesti dikhawatirkan. Menurutnya, ini karena peserta yang turun kelas tidak terlalu besar jumlahnya jila dibandingkan dengan jumlah peserta.

"Mudah-mudahan tidak akan terjadi gejolak karena penurunannya relatif tidak besar jika dibandingkan dengan total peserta yang ada," kata Budi menambahkan.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Peserta yang Turun Kelas

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti mengungkapkan, data yang diperoleh BPJS Kesehatan dari tanggal 9 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020, jumlah penurunan peserta kelas I ke kelas II adalah 96.735. Sementara, dari kelas I ke kelas III ada 188.088 peserta.

Sementara, peserta kelas II yang turun menjadi kelas III sebanyak 508.031. Secara total, jumlah peserta JKN yang sudah melakukan penurunan kelas sebanyak 792.854 peserta. Di sini, yang turun kelas adalah peserta mandiri.

"Itu kalau kita membandingkan dengan jumlah peserta khususnya PBPU ya. Kalau PBI kan tidak berubah. PBPU itu (jumlahnya) 30 jutaan, apalagi PBPU ada juga yang menunggak, jadi sekitar 15 jutaan lah. Jadi angka tadi adalah angka yang relatif kecil,"

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN