Sukses

Kemenkes Tangani Izin Edar Obat, Menkes Terawan: Tak Perlu Regulasi Baru

Izin edar obat akan dipegang Kemenkes, regulasi baru tidak perlu lagi dibuat.

Liputan6.com, Jakarta Proses perizinan edar obat kini dipegang Kementerian Kesehatan, bukan lagi pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Walaupun begitu, BPOM tetap berperan sebagai pengawas perusahaan atau industri obat. Memastikan perusahaan atau industri obat memproduksi obat dengan baik dan keamanan terjamin.

Menyoal izin edar obat yang kini ditangani Kementerian Kesehatan, khususnya melalui persetujuan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan tak perlu regulasi baru.

"Enggak perlu lagi bikin regulasi baru. Masa hobi bikin regulasi baru, ya jangan. Sesuai peraturan undang-undang kan memang izin edar obat itu dipegang Kemenkes," jawab Terawan sambil tersenyum saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Rabu (27/11/2019).  

Terawan berharap izin edar obat semakin dipercepat. Upaya ini dinilai penting agar industri farmasi juga semakin cepat memproduksi obat sehingga mampu bersaing di pasaran.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ciptakan Iklim Investasi yang Baik

Tak hanya mempercepat produksi obat, izin edar obat yang dipegang Kemenkes diharapkan menciptakan iklim investasi yang baik. Hal ini akan berujung tidak ada lagi istilah obat mahal, sehingga masyarakat bisa mengakses obat dengan harga yang terjangkau.

"Yang penting, saya ingin memperbaiki regulasi supaya iklim investasi berjalan baik, investor bisa nyaman juga berinvestasi. Jadi, enggak ada istilah harga obat mahal," jelas Terawan.

"Makanya, apa yang saya lakukan ini namanya deregulasi, artinya menarik kembali pendelegasian (izin edar obat) menjadi tidak ada. Selama ini izin edar obat ke BPOM. Nah, sekarang saya pulihkan (dipegang Kemenkes) karena kita harus patuh peraturan undang-undang."  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.