Sukses

Upayakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik, Menkes Terawan: Mohon Doanya

Menkes Terawan berupaya mendorong iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto sedang berupaya agar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III tidak naik.

Upaya tersebut dilakukan seiring penolakan Komisi IX DPR RI terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas III mandiri. 

Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III direncanakan naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000 per 1 Januari 2020. Usulan Terawan, sebanyak 19.914.743 peserta kelas III mandiri mendapatkan subsidi.

Terawan mengatakan, usulan tersebut sudah ia sampaikan ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

"Hari ini, saya ada rapat terbatas dengan kabinet, otomatis belum ada keputusan apa-apa. Tapi kami dorong supaya upaya-upaya membuat iuran BPJS Kesehatan, terutama PBPU dan BP kelas III bisa terbantu iurannya," ucap Terawan saat hadir dalam acara Anugerah Menteri Kesehatan 2019 di Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta (12/11/2019).

"Nanti (iuran BPJS Kesehatan kelas III) akan dibahas lebih lanjut. Sekarang ini, belum ada keputusan. Mohon doanya saja, supaya upaya kami berhasil."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Naik karena Ada Subsidi

Usulan Menkes Terawan masih akan dimatangkan kembali dalam rapat kabinet. Ia menyampaikan, butuh koordinasi untuk mencapai keputusan.

"Ini kan proses koordinasi. Bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga tujuan intinya bisa tercapai," tambahnya. 

Mengenai usulannya, Terawan menekankan, peserta kelas III yang selama ini sudah bayar, nanti tidak naik iurannya. Artinya, pemerintah akan memberikan subsidi pada kelas III.

"Artinya, yang selama ini udah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi yang PBPU dan BP," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.