Sukses

Gubernur Banten Protes 21 RS Turun Kelas, Ini Komentar Kemenkes

Kemenkes RI menanggapi keberatan Gubernur Banten Wahidin Halim tentang 21 rumah sakit di provinsi itu yang turun kelas.

Liputan6.com, Jakarta Terkait surat Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI, Gubernur Banten Wahidin Halim melayangkan keberatan. Hal ini disebabkan 21 rumah sakit (RS) di Banten yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di provinsi tersebut turun kelas.

Banten saat ini memang tengah gencar meningkatkan fasilitas kesehatan (faskes). Upaya yang dilakukan diantaranya menempatkan dokter spesialis di rumah sakit, seperti spesialis anestasi, bedah, dan gigi.

Menanggapi keberatan yang dirasakan Gubernur Banten, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan bisa mengajukan sanggahan.

"Terima kasih atas laporannya Pak Gubernur Banten. Jadi, masalah penurunan kelas bisa mengajukan sanggahan. Ada masa sanggah selama 28 hari sejak surat rekomendasi dikeluarkan (15 Juli 2019)," jelas Bambang saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Kamis (25/7/2019).

RS yang turun kelas di Banten diantaranya RSUD Banten dari rumah sakit tipe B turun ke C, RS Drajat Prawiranegara (RSDP) dari tipe B ke C, RSUD Tangerang Selatan dari C ke D, serta RSUD dr Adjidarmo Lebak dari B ke C.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masukkan Data Sesuai Kondisi RS

Bambang menekankan jika ada sanggahan terkait penurunan kelas rumah sakit, maka pemerintah daerah atau RS yang bersangkutan harus memasukkan data kembali sesuai kondisi saat ini.

"Bisa input data kembali. Silakan datang langsung ke Kementerian Kesehatan atau data bisa dikirim lewat email. Tapi data itu tertanggal 27 Mei 2019 ya," tegasnya.

Tanggal 27 Mei 2019 adalah batas waktu laporan terakhir RS masuk, yang menjadi bagian dari penilaian hasil review penyesuaian kelas RS. Penilaian review didasarkan pada kompetensi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta alat yang tersedia.

"Ya, input datanya yang benar. Jangan sampai inputnya salah. Misalnya, ternyata RS A punya ketersediaan alat yang memadai, tapi hasil review turun kelas karena inputnya salah (ditulis tidak punya alat)," Bambang melanjutkan.

Masa sanggah selama 28 hari akan berakhir pada 12 Agustus 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini