Sukses

Artis VA dan EF Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Prostitusi Online, Apa Dasarnya?

Artis VA dan EF yang terlibat dalam prostitusi online diperiksa sebagai saksi korban, ada alasan mengapa keduanya bukan sebagai tersangka atau pelaku.

Liputan6.com, Jakarta Artis VA dan EF sudah menjalani pemeriksaan oleh Mapolda Jawa Timur. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya sudah boleh pulang pada Minggu siang, 6 Januari 2019. 

Artis VA dan EF diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka atau pelaku. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menjelaskan, alasan artis VA dan EF tidak dalam status sebagai pelaku.

"Hukum kita tidak memosisikan pekerja seks komersial (PSK) sebagai pelaku, melainkan sebagai korban. Ini dilatarbelakangi pandangan bahwa PSK adalah manusia tak berdaya yang dieksploitasi pihak lain," kata Reza kepada Health Liputan6.com, Senin, 7 Januari 2019.

Walaupun begitu, faktanya, orang yang menjadi pelacur adalah orang yang memilih tindakan tersebut berdasarkan perhitungan bisnis untung-rugi.

"Si PSK berkehendak dan memutuskan sendiri untuk menjadi pelacur. Dia adalah pelaku aktif dalam pelacuran," tambah pria yang juga psikolog forensik ini dalam pesan singkat.

Berdasarkan laporan Kasubdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Harissandi, pengusaha asal Surabaya itu harus merogoh kocek Rp80 juta untuk mendapatkan 'layanan' artis VA.

Konsep tentang PSK itulah yang dirumuskan dalam sebuah Konferensi Perempuan di Beijing, Tiongkok beberapa tahun lalu.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kategori voluntary prostitution

Dalam Konferensi Perempuan di Beijing, Tiongkok dibahas juga dua kategori prostitusi, yaitu voluntary prostitution dan involuntary prostitution (forced prostitution). Voluntary prostitution adalah orang-orang yang dengan sengaja menggeluti dunia prostitusi untuk mencari penghasilan.

Involuntary prostitution atau dikenal dengan prostitusi paksa adalah orang-orang yang terjerumus ke dalam dunia prostitusi secara paksa. Mereka tereksploitasi dan tidak bisa menghindar atau keluar dari jeratan prostitusi.

"Mereka (VA dan EF) yang ditangkap dalam pemberitaan di atas, boleh jadi contoh voluntary prostitution," Reza menambahkan.

Polisi menggerebek VA dan EF di sebuah hotel bintang lima di wilayah Surabaya pada Sabtu, 5 Januari 2019. Saat itu, keduanya tengah melayani pelanggan. Polisi juga mengamankan satu asisten dan dua orang lainnya. Satu diantaranya diduga sebagai muncikari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.