Sukses

Sumpah Pemuda Momen Tepat Mengenal Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza

Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober tidak lepas kaitannya dengan lagu "Indonesia Raya".

Liputan6.com, Jakarta Peringatan Hari Sumpah Pemuda tidak bisa dilepaskan dari sejarah lagu "Indonesia Raya". Lagu kebangsaan tersebut diperdengarkan saat Kongres Pemuda II untuk pertama kalinya.

Saat ini, kebanyakan orang hanya mengenal lagu Indonesia Raya hanya satu stanza saja. Namun, penting bagi kita untuk juga mengenal dua stanza lainnya.

Mengutip rilis dalam laman kemdikbud.go.id pada Minggu (28/10/2018), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan, syair pada stanza kedua dan ketiga selain penting untuk diketahui, juga harus dipahami dan dihayati.

"Dengan memahami, menghayati apa yang ada dalam lagu 'Indonesia Raya' ini, saya yakin rakyat Indonesia akan semakin cinta tanah air," kata Muhadjir di kantor Kemendikbud di Jakarta, pada Rabu (23/10/2018).

Selama ini, lagu kebangsaan seringkali dinyanyikan dan dibawakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Banyak orang menyanyikan syairnya, dengan sikap badan dan memimpin lagu "Indonesia Raya" dengan cara yang tidak tepat.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konser Akbar Merayakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tiga Stanza

Kemendikbud sendiri melaksanakan kegiatan Konser Akbar Merayakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tiga Stanza di Lapangan Banteng, Jakarta pada Minggu malam nanti pukul 20.15. Kegiatan tersebut merupakan salah satu acara memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-90.

Acara ini dimaksudkan Kemendikbud untuk memperkenalkan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza kepada masyarakat, terutama generasi muda.

“Agar seluruh bangsa tahu, mari kita biasakan menyanyikan lagu Indonesia Raya Tiga Stanza ini,” tutur Mendikbud.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 59 ayat (2) menyebutkan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.