Sukses

Beri Nama Anak Tak Lazim, Orangtua Dipanggil Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta Orangtua seharusnya berhak memberi anak nama apa pun, tapi tidak demikian dengan di Italia. Pengadilan menyidang sepasang orangtua karena memberi nama anaknya, Blu.

Pengadilan meminta Vittoria dan pasangannya, Luca, untuk menyiapkan nama tradisional Italia untuk anak mereka yang kini berusia 18 bulan. Bila mereka tak juga menemukan nama pengganti, pengadilan yang akan memberi nama anak tersebut.

"Sejak hari pertama Luca mengatakan padaku ingin memberi nama anak kami Blu. Aku memilih nama Blu karena itu adalah warna cakra kelima," Vittoria beralasan.

Blu sendiri merupakan singkatan dari "Bella luminosa unica" atau yang berarti cantik, bersemangat, dan unik.

"Bila kami tak memiliki alternatif nama, hakim yang akan memberi nama anak kami," ujar Luca. 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nama anak harus mencerminkan jenis kelamin

Menurut ceritanya, nama pilihannya itu telah diprediksi akan berisiko ketika mereka mendaftarkan kelahiran Blu.

"Tapi menurut data ISTAT (data yang disediakan oleh Italian National Statistical Office) ada sekitar tujuh anak bernama Blu yang lahir setiap tahunnya, kebanyakan berkelamin perempuan. Kami tidak menduga harus mengubah nama bayi kami setelah 1,5 tahun kemudian, saat dia telah paham bahwa namanya Blu," tutur Luca.

Italia memang memiliki undang-undang sendiri terkait nama. Berdasarkan keputusan presiden, setiap anak wajib memiliki nama yang mencerminkan jenis kelaminnya. Namun, orangtua Blu tak ingin menyerah begitu saja. Mereka berencana akan mengajukan banding, seperti dilansir dari laman New York Post, Senin (28/5/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.