Sukses

Gagal Berkali-kali, Uji Kompetensi Bikin Para Dokter Muda Stres dan Depresi

Berkali-kali gagal uji kompetensi bikin banyak dokter muda depresi, bahkan sampai bunuh diri.

Liputan6.com, Jakarta Para dokter muda di Indonesia harus menghadapi tantangan berat menempuh Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sebagai salah satu syarat kelulusan. Meski sudah mengantongi Surat Tanda Lulus (STL) kuliah dan koas, mereka harus lulus UKMPPD.

Uji kompetensi tersebut masih menjadi syarat penentu kelulusan. Jika dokter muda sudah menerima STL, tapi belum lulus UKMPPD, mereka tidak bisa praktik. Bila belum lulus uji kompetensi, dokter muda harus ikut berkali-kali hingga lulus.

Berkali-kali gagal ikut uji kompetensi membuat beberapa dokter muda stres, depresi, bahkan sampai bunuh diri.

"Ini kebenaran yang terjadi di lapangan, bukan sekadar isu. Tahun 2016 pernah terjadi kasus dokter muda depresi dan bunuh diri setelah sekian kali gagal uji kompetensi. Waktu itu kejadiannya di sebuah kampus, yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Muhammad Ichsan Fathillah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, ditulis Rabu (4/4/2018).

Ada juga kisah pilu dokter muda lain yang menderita psikosomatis--keluhan fisik yang disebabkan faktor psikologis (pikiran). Dokter muda ini mengeluhkan sakit menjelang uji kompetensi.

"Pada akhirnya, dia mengeluarkan 'surat wasiat,' istilahnya begitu. Ibarat kata 'surat wasiat' itu tertulis bagaimana dia berjuang selama 20 kali uji kompetensi. Dia sakit-sakitan, lalu meninggal tanggal 4 Maret 2018. Baru banget kok kejadiannya," Ichsan melanjutkan.

 

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak dapat kerja di rumah sakit dan klinik

Perjuangan dokter muda untuk ikut uji kompetensi juga dialami Ichsan. Ia sudah lulus kuliah pendidikan kedokteran sejak 2015 dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, tapi ia belum lulus uji kompetensi sampai sekarang.

Meski sudah lulus kuliah, ia harus tetap mengeluarkan biaya untuk persiapan uji kompetensi.

"Biaya yang dikeluarkan buat persiapan uji kompetensi bisa lebih dari Rp 100 juta. Itu sudah termasuk biaya bimbingan sebelum uji kompetensi. Biaya bimbingan yang harus dibayar Ichsan minimal Rp 2 juta per bulan," lanjut Ichsan.

Ia juga sudah berkali-kali mencoba ikut dan gagal. Tak ayal, karena tidak lulus uji kompetensi, Ichsan tidak dapat bekerja sebagai klinisi dokter di klinik maupun rumah sakit.

"Saya ambil (jurusan) pendidikan kedokteran untuk jadi dokter umum. Saya sekarang bekerja sebagai konsultan kesehatan untuk beberapa keluarga dan pelatih yoga karena tidak bisa bekerja sebagai klinisi dokter di klinik maupun rumah sakit," kata dia.

3 dari 4 halaman

Bekerja cari uang

Ichsan menambahkan, biaya bimbingan dan uji kompetensi harus diperolehnya sendiri. Ini karena orangtua sudah membiayai penuh kuliah.

"Tidak mungkinlah kita meminta uang bimbingan lagi ke orangtua. Orangtua kan sudah membiayai kuliah kita lebih dari Rp 21 juta. Ya, buat cari biaya uji kompetensi, kita harus bekerja," ujar Ichsan.

Ia pun harus mengatur waktu antara bekerja dan bimbingan persiapan uji kompetensi. Ketika berbincang, raut wajah Ichsan terlihat sendu.

"Gimana lagi cara peroleh uang bimbingan dan uji kompetensi yang bisa sampai Rp 10 juta, selain bekerja. Lagi pula, kita dituntut biaya yang tidak jelas. Kalau kita tidak lulus uji kompetensi, padahal sudah bayar jutaan rupiah, itu sebenarnya uang kita lari ke mana?" ucapnya.

Kini, Ichsan dan rekan-rekan sesama dokter muda lain dari beberapa daerah, dari Aceh sampai Papua sedang menyuarakan keluhan soal uji kompetensi. Ichsan berharap, keluhan dokter muda untuk uji kompetensi dapat dikaji lebih jelas.

4 dari 4 halaman

Tindak lanjut uji kompetensi

Menanggapi keluhan dan perjuangan para dokter muda untuk ikut uji kompetensi, komite bersama para dokter dan dokter gigi mengajukan revisi UU Pendidikan Kedokteran No 20 Tahun 2013. Salah satu revisi yakni menyoal uji kompetensi.

Dalam revisi, uji kompetensi dinilai bukan sebagai syarat penentu kelulusan.

Ditemui dalam acara "Aspirasi Bersama Dalam Revisi UU Pendidikan Kedokteran" di Gedung Nusantara I, DPR RI, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Oetama Marsis mengatakan, adanya revisi sebagai langkah memajukan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.