Trump Dituding Salahgunakan Uang Pajak untuk Iklan Kampanye Pribadi

Pemerintahan Trump digugat DNC atas dugaan pengalihan USD 12 juta uang pajak untuk iklan pribadi.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Washington, DC - Komite Nasional Demokrat (DNC) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump ke pengadilan federal pada Rabu. DNC meminta hakim di Washington DC menghentikan penggunaan uang pembayar pajak untuk menayangkan serangkaian iklan yang mempromosikan Trump.

DNC menilai iklan tersebut merupakan propaganda yang disponsori pemerintah dan melanggar hukum.

Dikutip dari The Guardian, Kamis (8/10/2026).Menurut perusahaan pemantau media AdImpact, iklan yang mempromosikan Trump, termasuk satu iklan yang digunakan kembali dari kampanye pemilihan presiden 2024, telah menghabiskan lebih dari USD 12 juta atau sekitar Rp198 miliar dari uang pembayar pajak.

Ketua DNC Ken Martin mengatakan Trump menyalahgunakan uang pembayar pajak dalam "upaya terakhir untuk menyelamatkan Partai Republik pada November".

"Rakyat Amerika berhak mendapatkan yang lebih baik daripada melihat uang pajak yang mereka peroleh dengan susah payah digunakan untuk skema ilegal Trump," kata Martin dalam sebuah pernyataan.

Trump Sempat Janjikan Penggantian Dana

Penggunaan uang publik untuk mempromosikan Trump pada bulan terakhir menjelang musim kampanye pemilu paruh waktu menuai penolakan dari kalangan Partai Republik maupun Demokrat.

Trump pada Senin mengklaim akan mengarahkan Super PAC Maga Inc yang dia kendalikan untuk membayar iklan tersebut.

Namun, pada hari berikutnya, Gedung Putih mengatakan komite aksi politik milik Trump tidak akan mengganti uang pembayar pajak yang telah digunakan untuk membiayai iklan-iklan tersebut.

Pemerintah kemudian menayangkan iklan kelima dalam rangkaian tersebut. Iklan itu merayakan intervensi militer Trump di Venezuela dan kembali dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat.

 

DNC Tuduh Trump Langgar Hukum

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, DNC menuduh iklan-iklan tersebut melanggar hukum federal, termasuk larangan penggunaan dana yang telah dialokasikan Kongres untuk "publisitas atau propaganda".

"Presiden Trump secara pribadi mengarahkan aktivitas ilegal ini. Kantor Gedung Putih menyusun kampanye partisan tersebut. Kantor Manajemen dan Anggaran mengalihkan USD 20 juta untuk membiayainya. Dan Badan Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan AS (CBP) telah melaksanakannya," demikian isi gugatan tersebut.

DNC menyatakan tindakan tersebut melampaui kewenangan dan melanggar Administrative Procedure Act (APA).

Gugatan itu juga menyoroti iklan pertama dalam rangkaian tersebut yang menampilkan Presiden FIFA Gianni Infantino saat memberikan apa yang disebut sebagai "FIFA Peace Prize" kepada Trump.

Menurut DNC, iklan tersebut turut mendukung argumen bahwa seluruh rangkaian iklan melanggar larangan penggunaan uang pembayar pajak untuk "mengagungkan diri sendiri".

Mayoritas Warga AS Nilai Iklan Tidak Pantas

DNC juga memasukkan hasil jajak pendapat terbaru Reuters/Ipsos yang dirilis pada Selasa sebagai bagian dari gugatannya.

Survei tersebut menunjukkan 86 persen warga Amerika menilai penggunaan uang pembayar pajak untuk menayangkan iklan televisi yang menampilkan presiden menjelang pemilu merupakan tindakan yang tidak pantas.

Pandangan serupa juga muncul di kalangan pemilih Partai Republik. Sekitar 80 persen responden dari Partai Republik menilai iklan tersebut tidak pantas, sementara hanya 17 persen anggota partai Trump yang menyetujuinya.