Jual Label Pos Palsu, Warga Pakistan Didakwa Rugikan USPS Rp 2 Triliun

Apa motif penjualan label pos palsu yang dilakukan warga di Pakistan?

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Islamabad - Seorang warga negara Pakistan didakwa menipu layanan pos Amerika Serikat atau US Postal Service (USPS) hingga lebih dari US$ 125 juta atau sekitar Rp 2 triliun dengan menjual label pengiriman palsu secara daring.

Dikutip dari Dawn, berdasarkan keterangan Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan Florida yang diterbitkan Departemen Kehakiman AS (DOJ), dewan juri federal mendakwa pria berusia 33 tahun asal Khanewal tersebut karena diduga mengoperasikan situs web tidak resmi yang menjual lebih dari 5 juta label pos palsu USPS.

Menurut dokumen pengadilan, label tersebut dijual dengan harga tetap, umumnya sekitar US$ 2 atau Rp 33 ribu per label, tanpa memperhitungkan ukuran, berat, maupun tujuan paket.

Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan tarif resmi USPS sehingga memungkinkan pelanggan mengirimkan paket dengan biaya yang lebih rendah.

Situs yang digunakan untuk menjual label tersebut juga tidak memiliki izin untuk menjual produk maupun layanan USPS.

Hasil penyelidikan menunjukkan lebih dari 5.200 orang menggunakan situs tersebut untuk membeli lebih dari 5,1 juta label pengiriman palsu. Akibat praktik tersebut, USPS disebut mengalami kerugian lebih dari US$ 126 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Jaksa AS untuk Distrik Selatan Florida Jason Reding Quiñones mengatakan situs tersebut kini telah ditutup dan domainnya disita oleh pihak berwenang.

“Melalui kerja US Postal Inspection Service dan para jaksa kami, situs tersebut telah ditutup, domainnya disita, dan dakwaan federal telah diajukan terhadap operator yang diduga menjalankannya,” kata Quiñones.

Ia menyebut dugaan skema tersebut sederhana, tetapi dilakukan dalam skala besar.

 

Dakwaan ke Tersangka

Tersangka didakwa atas satu dakwaan konspirasi untuk menipu pemerintah AS dan membuat serta menjual perangko pos palsu, lima dakwaan membuat dan menjual label perangko pos palsu, serta empat dakwaan penipuan melalui jaringan komunikasi elektronik.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara untuk dakwaan konspirasi menipu pemerintah dan menjual perangko palsu. Sementara untuk setiap dakwaan penipuan melalui jaringan komunikasi elektronik, ia dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

DOJ menegaskan bahwa dakwaan tersebut masih berupa tuduhan. Tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah secara sah di pengadilan.

Pada Februari lalu, dua warga negara Pakistan juga didakwa di AS atas dugaan keterlibatan dalam skema penipuan layanan kesehatan senilai US$ 10 juta yang menyasar program Medicare dan perusahaan asuransi swasta.