Pengakuan Simbolis Banyak Negara, Apa Pengaruhnya Buat Kehidupan Rakyat Palestina?

Negara-negara mana saja yang telah mengakui Palestina?

Diterbitkan 24 September 2025, 08:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Gaza - Inggris, Kanada dan Australia menjadi negara Barat besar pertama yang mengakui Palestina, disusul Portugal dan Prancis baru-baru ini.

Perdana Menteri Keir Starmer dan Mark Carney mengumumkan langkah tersebut tepat sebelum dimulainya debat Majelis Umum PBB di New York.

Negara-negara Barat lainnya, termasuk Prancis dan Belgia, menyatakan telah mengikuti langkah serupa -- meski ada peringatan dari Israel.

Pada Senin (22/9/2025), Majelis Umum PBB dijadwalkan menggelar pertemuan puncak khusus mengenai perang di Jalur Gaza.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya diplomatik yang dipimpin Prancis dan Arab Saudi untuk menghidupkan kembali solusi dua negara -- di mana Israel dan Palestina hidup berdampingan -- sebagai jalan keluar dari konflik yang telah berlangsung puluhan tahun, dikutip dari DW, Rabu (24/9).

Dalam pertemuan tersebut, beberapa negara menyatakan akan bergabung dengan lebih dari 145 anggota PBB yang sudah lebih dulu mengakui Palestina. Negara-negara itu termasuk Prancis, Belgia, Luksemburg, dan Malta.

Sebagian besar deklarasi baru dari Eropa terkait pengakuan Palestina muncul sebagai respons terhadap operasi militer Israel yang masih berlangsung di Gaza dan telah menewaskan lebih dari 65.000 orang, menurut Kementerian Kesehatan yang dikuasai Hamas.

Namun, peneliti internasional memperkirakan angka korban sebenarnya jauh lebih tinggi. Pekan lalu, Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki merilis laporan yang menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.

Israel bersama sekutu utamanya, Amerika Serikat, menolak laporan tersebut dan laporan lain yang menyampaikan kesimpulan serupa.

Mereka juga mengecam rencana pengakuan Palestina sebagai negara dengan alasan hal itu merupakan “hadiah untuk teror” -- merujuk pada serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan hampir 1.200 orang dan memicu kampanye militer Israel di Gaza.

 

Hanya Teater Politik

Bahkan para pendukung Palestina menilai pengakuan semacam itu tidak akan cukup jika tidak disertai tindakan nyata.

"Negara-negara Barat hanya memberikan gestur simbolis, sementara rakyat Palestina tidak memperoleh keadilan maupun kenegaraan. Yang ada hanyalah jurang yang semakin lebar antara kenyataan hidup dan sikap komunitas internasional," ujar Ines Abdel Razek, direktur advokasi Palestine Institute for Public Diplomacy yang berbasis di Ramallah, Tepi Barat, dalam sebuah tulisan untuk lembaga kajian Palestina Al Shabaka pada Agustus.

Kolumnis Guardian, Owen Jones, menulis pada Rabu bahwa "setiap tindakan yang diambil terhadap Israel bersifat performatif, hanya untuk meredam tekanan publik agar bertindak."

Kekhawatiran lain muncul mengenai bagaimana Israel akan merespons gelombang pengakuan baru itu.

Richard Gowan, direktur PBB untuk lembaga kajian International Crisis Group, dalam tulisannya di jurnal kebijakan Just Security yang berbasis di AS pekan ini menilai langkah tersebut bisa memicu reaksi keras.

"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memiliki rekam jejak panjang dalam menentang anggota PBB lainnya," tulis Gowan.

"Salah satu skenario yang dikhawatirkan para diplomat adalah Netanyahu -- yang pekan lalu menegaskan ‘tidak akan ada negara Palestina’ -- bisa menanggapi proses pengakuan itu dengan mengumumkan rencana pencaplokan resmi sebagian wilayah Palestina dalam pidatonya."

 

Bisakah Pengakuan Membawa Perdamaian?

Jelas bahwa pengakuan Palestina sebagai negara tidak serta-merta menghentikan perang Israel di Gaza.

"Pengakuan adalah pengganti yang keliru untuk boikot dan langkah hukuman yang seharusnya diambil terhadap negara yang melanggengkan genosida," tulis kolumnis Gideon Levy di surat kabar Israel, Haaretz, pada Agustus.

"Pengakuan hanyalah omong kosong… Itu tidak akan menghentikan genosida, yang hanya bisa dihentikan lewat tindakan nyata komunitas internasional."

Faktanya, seperti ditunjukkan para ahli hukum, kedua isu itu terpisah. Apakah Palestina diakui sebagai negara atau tidak, hukum internasional tetap mewajibkan negara lain melakukan segala upaya untuk menghentikan dugaan genosida.

Peningkatan Diplomatik

Pengakuan negara Palestina bisa memperkuat dorongan gencatan senjata dalam kerangka diplomatik, birokrasi, dan hukum internasional yang ada.

Dalam edisi musim gugur 2025 jurnal akademik The Cairo Review of Global Affairs, analis politik Mesir Omar Auf menulis bahwa pejabat Palestina pernah mencoba mengaksesi Konvensi Jenewa pada 1989, namun ditolak Swiss dengan alasan "ketidakpastian" mengenai keberadaan negara Palestina.

Agustus lalu, Nomi Bar-Yaacov, negosiator perdamaian di Pusat Kebijakan Keamanan Jenewa, mengatakan kepada DW bahwa pengakuan "tidak langsung mengubah apa pun, tetapi memberikan Palestina posisi tawar yang jauh lebih besar dalam negosiasi. Karena ketika bernegosiasi antara negara dengan negara, itu berbeda dengan negosiasi antara negara dengan entitas yang tidak diakui."

Pengakuan bilateral dianggap sebagai bentuk peningkatan diplomatik. Negara-negara seperti Prancis atau Belgia, setelah mengakui Palestina, harus meninjau ulang hubungan mereka dengan Palestina, sekaligus mengevaluasi kewajiban hukum terhadapnya. Hal ini juga bisa berimplikasi pada hubungan dengan Israel.

Namun, langkah itu perlu diikuti tindakan nyata, kata Hugh Lovatt, peneliti kebijakan senior di program Timur Tengah dan Afrika Utara Dewan Eropa untuk Hubungan Luar Negeri (ECFR), kepada DW.

"Pengakuan bukanlah kebijakan, melainkan pintu pembuka. Pekerjaan sesungguhnya dimulai keesokan harinya," ujar Anas Iqtait, dosen ekonomi politik Timur Tengah di Universitas Nasional Australia, dalam artikel untuk Dewan Timur Tengah untuk Urusan Global yang berbasis di Doha, Agustus lalu.

 

Sebuah Penegasan Ulang yang Penting

Lovatt mengakui bahwa pengakuan memang sangat simbolis. "Namun simbolisme tidak selalu buruk. Melihat siapa negara-negara yang melakukannya -- terutama Prancis dan Inggris -- ini merupakan penegasan ulang yang penting terhadap hak-hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk bebas dari pendudukan, dan hak untuk bernegara."

Tetapi, ia menekankan, langkah simbolis harus dibarengi dengan tindakan nyata.

Dalam konferensi pers di Brussels pada Rabu, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Kaja Kallas mendorong negara-negara anggota menaikkan tarif atas sejumlah barang Israel serta menjatuhkan sanksi kepada pemukim dan dua politisi senior Israel. Langkah-langkah tersebut sebelumnya sudah direkomendasikan para ahli di ECFR. Sumber di Brussels menyebut Italia, yang sebelumnya menolak penghentian pendanaan riset ilmiah Uni Eropa untuk Israel, kemungkinan akan segera mencabut keberatannya.

"Bahkan tiga tahun lalu, pengakuan mungkin dianggap sebagai akhir dari segalanya," ujar Lovatt. "Namun kini, dengan perubahan dramatis dalam opini publik dan politik, pertanyaannya bukan lagi apakah Anda mengakui Palestina atau melakukan hal lain."

Menurut Lovatt, berbagai langkah kini bergerak secara paralel, mencerminkan perubahan sikap publik di seluruh spektrum politik sejak 2023.

"[Pengakuan] harus dipandang sebagai bagian dari perjalanan panjang," kata Lovatt. "Kita mungkin tidak sampai besok, tapi arahnya sudah jelas."