Gara-gara Komentar soal Avatar Digital K-pop, Pria Korea Selatan Digugat Rp388 Juta

Seperti apa dampak yang ditimbulkan dari komentar negatif netizen terhadap artis virtual?

Diterbitkan 24 September 2025, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Seoul - Seorang pria di China menjadi sorotan publik dan harus berurusan dengan hukum usai mengkritik penampilan avatar digital sebuah grup K-pop bernama Plave. Kasus ini jadi perbincangan luas karena membuka pandangan baru soal hukum di era metaverse.

Plave bukan grup K-Pop biasa. Meski para anggotanya — Yejun, Noah, Bamby, Eunho, dan Hamin — berbentuk avatar digital, penampilan mereka sebenarnya hasil rekaman gerak (motion capture) dari lima artis sungguhan. Hal inilah yang membuat kritik kecil di media sosial bisa berubah jadi masalah besar, dilansir dari Oddity Central, Rabu (24/9/2025).

Pada Juli 2024, seorang pria tak dikenal menuliskan komentar negatif soal penampilan para anggota Plave di platform X (dulu Twitter).

Komentar itu rupanya membuat para artis virtual Plave mengalami stress emosional hingga menuntut ganti rugi sebesar 6,5 juta won (Rp77,6 juta) untuk tiap anggota grup, totalnya menjadi 32,5 juta won (Rp388 juta).

Meski sang pria berdalih hanya mengkritik avatar digital, penggugat menilai ucapan itu merusak reputasi lima artis asli yang wajah dan identitasnya memang dirahasiakan.

"Di era metaverse, avatar bukan sekadar gambar virtual; ia adalah sarana ekspresi, identitas, dan cara berkomunikasi dengan masyarakat," ujar pengadilan Korea dalam putusannya.

Putusan Pengadilan

Beruntung, pengadilan memutuskan ganti rugi hanya sebesar 100 ribu won (Rp1,1 juta) per anggota grup, jauh lebih kecil dibanding tuntutan awal. Namun, perusahaan Plave tetap mengajukan banding karena menilai kasus ini penting sebagai preseden hukum terkait avatar digital.

Para pakar hukum menilai kasus ini memang terkesan unik, tapi punya arti besar.

Pengadilan menegaskan bahwa menghina avatar digital sama saja dengan menghina orang asli di baliknya. Dengan begitu, individu tersebut bisa mengajukan gugatan hukum dan menuntut kompensasi.