Pengakuan Palestina: Simbol Politik Kuat, tapi Realitas di Lapangan Tidak Berubah

Kenapa pengakuan negara Barat hanya dipandang sebagai simbol? Simak penjelasannya berikut ini.

Diperbarui 22 September 2025, 08:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, London - Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal resmi mengakui Negara Palestina. Prancis dan sejumlah negara lain diperkirakan akan segera menyusul.

Langkah ini memicu kecaman keras dari Israel. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memperingatkan bahwa pengakuan tersebut dianggap sebagai hadiah bagi Hamas.

Amerika Serikat juga menyatakan penolakan tegas, menegaskan posisinya tetap berpihak pada sekutunya.

Melansir BBC, secara internasional, Palestina telah lama diperlakukan layaknya sebuah negara. Ia memiliki misi diplomatik di berbagai belahan dunia dan tim nasional yang berlaga di Olimpiade. Namun, kedaulatannya masih belum nyata.

Palestina tidak memiliki batas yang diakui secara internasional, ibu kota, ataupun angkatan bersenjata. Di Tepi Barat, Otoritas Palestina—yang dibentuk lewat perjanjian perdamaian 1990-an—tidak sepenuhnya mengendalikan wilayah maupun rakyatnya karena pendudukan Israel. Sementara Gaza kini porak-poranda akibat perang yang terus berlangsung.

Kondisi inilah yang membuat pengakuan negara-negara Barat lebih bersifat simbolis. Ia menjadi pernyataan moral dan politik yang kuat, meski tidak serta-merta mengubah kenyataan di lapangan.

Jejak Sejarah dan Beban Moral

Dalam pidatonya di PBB pada Juli lalu, mantan Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy seperti dikutip BBC menegaskan bahwa negaranya memikul tanggung jawab khusus untuk mendukung solusi dua negara. Ia mengingatkan kembali Deklarasi Balfour 1917, ketika Inggris pertama kali menyatakan dukungan bagi pembentukan tanah air bagi bangsa Yahudi di Palestina.

Deklarasi itu, kata Lammy, disertai janji bahwa hak-hak sipil dan agama komunitas non-Yahudi di wilayah tersebut tidak boleh dirugikan. Namun hingga kini, warisan sejarah itu masih menyisakan persoalan. Wilayah Palestina, yang pernah berada di bawah mandat Inggris dari 1922 hingga 1948, tetap menjadi urusan internasional yang belum selesai.

Sejak Israel berdiri pada 1948, upaya menciptakan negara Palestina sejajar selalu kandas. Solusi dua negara—Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota—berulang kali didengungkan komunitas internasional.

Namun, realitas politik di lapangan berkata lain. Perluasan permukiman Israel di Tepi Barat, yang dinyatakan ilegal menurut hukum internasional, membuat visi tersebut semakin menjauh. Alih-alih jalan keluar, solusi dua negara kini kerap terdengar sekadar sebagai slogan.

Dukungan Internasional yang Kian Meluas

Saat ini, Palestina telah diakui oleh sekitar 75 persen dari 193 negara anggota PBB.

Di PBB sendiri, Palestina berstatus sebagai negara pengamat permanen. Status ini memberi mereka ruang untuk hadir dalam sidang dan debat, namun tanpa hak suara dalam pengambilan keputusan.

Pengakuan dari Inggris dan Prancis akan menandai tonggak baru: untuk pertama kalinya Palestina didukung oleh empat dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. China dan Rusia telah lebih dulu mengakui Palestina sejak tahun 1988.

Hanya Amerika Serikat yang tersisa di kubu sebaliknya. Sekutu terkuat Israel itu tetap menolak pengakuan terhadap negara Palestina. Washington memang telah mengakui Otoritas Palestina—yang kini dipimpin Mahmoud Abbas—sejak pertengahan 1990-an. Beberapa presiden Amerika Serikat juga pernah menyatakan dukungan bagi gagasan pembentukan negara Palestina di masa depan.

Namun hal itu tidak berlaku bagi Donald Trump. Dalam dua masa pemerintahannya, kebijakan luar negeri Amerika Serikat justru semakin condong ke arah Israel, meninggalkan komitmen tradisional Washington pada solusi dua negara.

Mengapa Sekarang?

Selama bertahun-tahun, pemerintah Inggris hanya mempertimbangkan pengakuan negara Palestina sebagai bagian dari proses perdamaian yang lebih luas. Idealnya, langkah itu dilakukan bersama sekutu Barat lain dan pada saat yang dinilai memberi dampak paling besar. Sekadar memberi pengakuan tanpa konteks, menurut pandangan mereka, hanyalah isyarat politik yang tidak akan mengubah realitas di lapangan.

Namun, situasi beberapa bulan terakhir telah mengubah perhitungan itu.

Gambar-gambar kelaparan di Gaza, kemarahan yang terus meningkat terhadap operasi militer Israel, serta pergeseran besar dalam opini publik membuat sejumlah pemerintah akhirnya merasa tidak bisa lagi menunda.

 

Penolakan Keras Amerika Serikat

Sikap Amerika Serikat terhadap pengakuan negara Palestina kini semakin jelas: penolakan total.

Pada bulan Juni, Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel Mike Huckabee menyatakan bahwa Washington tidak lagi mendukung pembentukan negara Palestina. Beberapa bulan kemudian, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menegaskan hal serupa. Menurutnya, dorongan internasional untuk mengakui Palestina justru akan membuat Hamas "merasa lebih berani".

Pernyataan Rubio, disampaikan dalam konferensi pers bersama Netanyahu pada 15 September, sejalan dengan argumen Israel bahwa pengakuan itu adalah hadiah bagi terorisme, merujuk pada serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2023. Dia juga menambahkan, Amerika Serikat telah memperingatkan negara-negara pendukung pengakuan bahwa langkah tersebut kemungkinan akan memicu Israel mencaplok Tepi Barat.

"Kami mengatakan kepada mereka bahwa itu akan memicu tindakan timbal balik semacam ini dan akan membuat gencatan senjata di Gaza semakin sulit," ujar Rubio kepada wartawan pada awal September.