Guru di Jerman Cuti 16 Tahun, Tapi Tetap Terima Gaji hingga Rp19 Miliar

Bagaimana bisa seorang guru cuti selama 16 tahun dan tetap menerima gaji penuh?

Diterbitkan 07 September 2025, 21:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Berlin - Seorang guru di Jerman yang sudah cuti sakit sejak 2009 sambil tetap menerima gaji penuh, dilaporkan tengah menggugat atasannya. Alasannya, ia diminta menjalani pemeriksaan medis untuk membuktikan kondisi kesehatannya.

Guru yang tidak disebutkan namanya itu berasal dari North Rhine-Westphalia. Ia tidak pernah masuk kerja di sekolah kejuruan di Wesel selama 16 tahun, tapi tetap mengantongi gaji bulanan penuh, dilansir dari Oddity Central, Minggu (9/9/2025). 

Di Jerman, guru berstatus beamte atau pegawai negeri yang mendapat sejumlah hak istimewa, termasuk menerima gaji penuh meskipun cuti sakit tanpa batas waktu. Namun baru-baru ini, pihak sekolah meminta bukti kondisi kesehatannya dengan tes medis.

Total Gaji Capai Rp19 Miliar

Menurut laporan harian Jerman Die Welt, guru di wilayah North Rhine-Westphalia bisa mendapat gaji hingga 6.174 euro per bulan atau sekitar Rp118 juta. Artinya, guru tersebut bisa mengantongi sekitar 72.000 euro per tahun atau sekitar Rp1,3 miliar.

Jika dihitung selama 16 tahun, jumlahnya mencapai 1 juta euro atau setara Rp19 miliar lebih, semuanya diterima selama ia cuti sakit.

Kasus ini terbongkar awal tahun ini setelah terjadi pergantian pimpinan sekolah. Dalam audit internal, ditemukan bahwa sang guru memang rutin menyerahkan surat keterangan sakit tiap bulan, namun kondisinya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh dokter independen.

Gugatan Ditolak

Alih-alih mengikuti permintaan tes medis, guru tersebut justru menggugat pihak sekolah. Namun pengadilan Jerman menolak gugatan itu.

Pengadilan bahkan menyebut situasi tersebut sebagai sesuatu yang benar-benar membingungkan.

"Situasinya sungguh sulit dimengerti," ujar pihak pengadilan.

Pengadilan juga menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki hak untuk meminta bukti sakit, meski sudah terlambat. Selain itu, sang guru diwajibkan membayar biaya hukum sebesar 2.500 euro atau sekitar Rp47 juta.