Sukses

Istri George Clooney Dukung ICC Rilis Surat Penangkapan untuk Pemimpin Israel dan Hamas

Amal Clooney tidak hanya punya rupa menawan, namun sosoknya juga berkiprah sebagai pengacara HAM.

Liputan6.com, Den Haag - Pengacara hak asasi manusia Amal Clooney termasuk di antara sekelompok ahli hukum yang menyarankan jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin tertinggi Israel dan Hamas.

Sebuah panel dibentuk oleh jaksa ICC Karim Khan dan ditugaskan untuk meninjau bukti dan analisis hukum yang mendasari permohonannya untuk mendapatkan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas dan dua pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Panel mengeluarkan laporan hukum terperinci pada hari Senin (20/5/2024), yang menyebutkan bahwa mereka menemukan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan telah melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Amal, yang mewakili para korban kekejaman massal, menghadapi kritik online sebelum pengumumannya karena tidak berbicara tentang pengepungan Israel Jalur Gaza. Dalam pernyataan yang dibagikan di situs web Clooney Foundation for Justice pada hari Senin, dia menjelaskan bagaimana dia menjadi penasihat Khan.

"Lebih dari empat bulan lalu, jaksa Pengadilan Pidana Internasional meminta saya untuk membantunya mengevaluasi bukti dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Israel dan Gaza," sebut pernyataan istri dari aktor Hollywood George Clooney itu. "Saya setuju dan bergabung dengan panel ahli hukum internasional untuk melakukan tugas ini."

Dia menyatakan temuan panel tersebut "dengan suara bulat" meskipun latar belakangnya berbeda.

"Saya bertugas di panel ini karena saya percaya pada supremasi hukum dan perlunya melindungi kehidupan warga sipil. Undang-undang yang melindungi warga sipil dalam perang dikembangkan lebih dari 100 tahun yang lalu dan berlaku di setiap negara di dunia apa pun alasan terjadinya konflik," sebut pernyataan Amal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Respons Hamas dan Israel

Panel hukum yang beranggotakan delapan orang terdiri dari pakar hukum terkenal, termasuk mantan Presiden Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia Theodor Meron dan mantan hakim ICC Lord Justice Fulford.

"Mereka dengan suara bulat memutuskan bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina dan oleh warga negara Palestina," tulis pernyataan Amal.

Panel juga sepakat dalam menyimpulkan bahwa pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penyanderaan, pembunuhan dan kejahatan kekerasan seksual.

Pernyataan Amal menambahkan bahwa ada juga alasan yang masuk akal untuk percaya Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, penganiayaan dan pemusnahan.

Panel hakim ICC disebut akan mempertimbangkan permohonan surat perintah penangkapan Khan.

Baik Hamas maupun politikus Israel mengecam permintaan surat perintah penangkapan tersebut, Netanyahu menyebutnya sebagai "parodi keadilan" dan "keputusan keterlaluan" yang "menciptakan kesetaraan moral yang menyimpang dan salah antara para pemimpin Israel dan Hamas.

3 dari 3 halaman

Biden: Tidak Ada Kesetaraan Antara Israel dan Hamas

Permohonan surat perintah penangkapan ini menandai pertama kalinya ICC menargetkan pemimpin utama sekutu dekat AS. Baik Israel maupun AS bukan anggota ICC.

Namun, ICC mengklaim memiliki yurisdiksi atas Gaza, Yerusalem Timur, dan Tepi Barat setelah para pemimpin Palestina secara resmi setuju untuk terikat oleh prinsip-prinsip dasar pengadilan pada tahun 2015.

Pemerintahan Joe Biden pada hari Senin dengan tegas mengecam tindakan ICC dan Biden mengatakan, "Apa pun yang mungkin disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada – tidak ada kesetaraan – antara Israel dan Hamas."

Amal sebelumnya telah mewakili korban genosida Yazidi dalam tiga kasus genosida terhadap anggota ISIS di dunia. Dia juga menjadi penasihat bagi para korban genosida di Darfur, Sudan, dan membantu menjamin kebebasan tahanan politik di seluruh dunia termasuk jurnalis dan tokoh oposisi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.