Sukses

Pecahkan Jendela Tetangga pakai Ketapel, Pria Singapura Didenda Rp17,5 Juta

Seorang pria berusia 37 tahun didenda uang sebesar 1.500 dollar Singapura lantaran memecahkan kaca sebuah rumah dengan sebuah ketapel.

Liputan6.com, Singapura - Seorang pria berusia 37 tahun didenda uang sebesar 1.500 dollar Singapura lantaran memecahkan kaca sebuah rumah dengan sebuah ketapel. Mulanya, pria tersebut hendak menargetkan beberapa burung merpati.

Tapi entah karena kurang konsentrasi atau tak sengaja, ia malah melepaskan batu ke arah yang salah. Kejadian bermula ketika ia sedang berada di tempat parkir sebuah gedung bertingkat.

Ketika menembakkan ketapelnya ke arah beberapa merpati, amunisinya malah memantul dan membuat lubang di jendela dapur sebuah flat di lantai dua, dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (26/3/2024).

Yu Xueyao, warga negara Singapura didenda 1.500 dollar Singapura atau setara Rp17,5 juta oleh pengadilan pada Senin (25/3). Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan tindakan gegabah yang membahayakan keselamatan pribadi.

Dua tuduhan lain berupa kepemilikan senjata ofensif dan serangan pada burung dengan kejam juga dipertimbangkan. Pengadilan mendengar bahwa Xu membeli barang-barang tersebut secara online dari pasar web Tiongkok pada November 2022.

Dia berlatih menggunakan ketapel di tempat parkir bertingkat dekat bloknya, namun mengklaim tetap berhati-hati agar tidak mengenai kendaraan di sekitarnya. Sekitar pukul 12.40 pada tanggal 11 Februari 2023, dia memutuskan untuk menggunakan ketapelnya pada beberapa merpati terdekat di Blok 645 Jurong West Street 61.

Dia menembakkannya ke arah burung-burung itu, menyebabkan mereka terbang. Namun, amunisinya memantul dan menghantam jendela dapur di sebuah flat di dekatnya, meninggalkan lubang di kaca.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetangga Tak Lagi di Rumah

Kala itu, pemilik flat sedang makan siang dan kembali sekitar pukul 13.35 waktu setempat dan menemukan jendela yang rusak.

Dia mengajukan laporan polisi dan mengganti jendela seharga 1.030 dollar Singapura. Yu telah membayar penuh jumlah tersebut kepada korban. Dua ketapel disita dari Yu. Jaksa menuntut denda sebesar 1.500 hingga 2.500 dollar Singapura.

Sementara itu, pengacara pelaku Kalaithasan Karuppaya mengatakan, kliennya telah bertanggung jawab atas tindakannya, bekerja sama dengan pihak berwenang dan secara sukarela memberikan kompensasi.

“Dia tidak sengaja menyebabkan kerusakan properti," kata pengacara tersebut.

“Ini sebuah kecelakaan. Klien saya menerima bahwa apa yang dilakukannya salah dalam hukum Singapura." Dia menambahkan bahwa Yu “tidak akan melakukan pelanggaran seperti itu lagi”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.