Sukses

Donald Trump Terbukti Palsukan Jumlah Kekayaan, Diperintahkan Hakim Bayar Rp5,5 Triliun hingga Dilarang Berbisnis di New York

Pengacara Donald Trump berjanji akan mengajukan banding atas putusan hakim di New York itu.

Liputan6.com, Washington, DC - Donald Trump harus membayar denda sebesar USD 354,9 juta atau sekitar Rp5,5 triliun karena secara curang melebih-lebihkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman. Demikian keputusan seorang hakim di New York pada Jumat (16/2/2024).

Hakim Arthur Engoron, juga melarang Trump yang mencalonkan diri untuk kembali menjadi presiden Amerika Serikat (AS) dalam Pilpres 2024, untuk menduduki jabatan di perusahaan mana pun di New York selama tiga tahun. Pengacara Trump, Alina Habba, berjanji akan mengajukan banding.

Engoron membatalkan keputusan sebelumnya pada September yang memerintahkan "pembubaran" perusahaan-perusahaan yang mengendalikan pilar-pilar kerajaan real estat Trump dan mengatakan pada Jumat bahwa hal itu tidak lagi diperlukan karena dia menunjuk seorang pengawas independen dan direktur kepatuhan untuk mengawasi bisnis Trump.

Trump dan terdakwa lainnya dalam kasus ini, tulis Engoron dalam putusannya, tidak mampu mengakui kesalahan mereka.

"Kurangnya penyesalan dan rasa bersalah mereka berada pada batas patologis," sebut Engoron, seperti dilansir Reuters, Sabtu (17/2).

Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James menuduh Trump dan bisnis keluarganya melebih-lebihkan kekayaan bersihnya sebanyak USD 3,6 miliar per tahun selama satu dekade untuk mengelabui para bankir agar memberinya persyaratan pinjaman yang lebih baik. Trump menyebut gugatan tersebut sebagai balas dendam politik oleh James, yang merupakan seorang Demokrat.

Dalam unggahan di platform media sosialnya, Trump menyebut Engoron "tidak lurus", James "korup", dan kasus yang menjeratnya adalah "GANGGUAN PEMILU" dan "PERBURUAN PENYIHIR".

"Keputusan ini adalah sebuah KECURANGAN yang Lengkap dan Total," kata Trump. "Kita tidak bisa membiarkan ketidakadilan terjadi."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Putra Trump Ikut Terseret

Engoron turut melarang Trump dan perusahaan-perusahaannya yang disebutkan dalam gugatan tersebut untuk mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun yang didirikan di New York selama tiga tahun. Hal ini dapat membatasi kemampuan Trump memperoleh kredit dari bank-bank besar AS.

Dua putra Trump, Donald Trump Jr. dan Eric Trump, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hakim memerintahkan mereka masing-masing membayar USD 4 juta. Pengacara mereka, Clifford Robert, menyebut keputusan itu sebagai "ketidakadilan besar" dan yakin akan dibatalkan jika naik banding.

Sementara itu, mantan Direktur Keuangan Trump Organization Allen Weisselberg diperintahkan membayar USD 1 juta dan dilarang seumur hidup mengelola keuangan perusahaan mana pun di New York.

James mengatakan denda yang dibayarkan oleh seluruh terdakwa berjumlah lebih dari USD 450 juta, termasuk bunga.

"Donald Trump akhirnya menghadapi pertanggungjawaban atas kebohongan, kecurangan, dan penipuannya yang mengejutkan," tutur James. "Karena tidak peduli seberapa besar, kaya, atau berkuasanya Anda, tidak ada seorang pun yang kebal hukum."

3 dari 3 halaman

Trump Terjerat Sejumlah Kasus Hukum

Keputusan Engoron dinilai dapat memberikan pukulan besar bagi kerajaan real estat Trump bahkan ketika pengusaha yang berubah menjadi politikus itu memimpin dengan selisih yang besar dalam perebutan nominasi Partai Republik untuk menantang Joe Biden dalam Pilpres AS pada 5 November 2024.

Selama kesaksian persidangan yang menantang dan berbelit-belit pada November, Trump mengakui bahwa beberapa nilai propertinya tidak akurat namun bersikeras bahwa bank wajib melakukan uji tuntasnya sendiri.

Engoron mengkritik Trump atas perilakunya selama memberikan kesaksian di persidangan.

"Donald Trump jarang menjawab pertanyaan yang diajukan dan dia sering menyela dengan pidato yang panjang dan tidak relevan mengenai isu-isu yang jauh di luar cakupan persidangan," tulis Engoron. "Penolakannya untuk menjawab pertanyaan secara langsung atau dalam beberapa kasus, sama sekali, sangat membahayakan kredibilitasnya."

Tidak jelas berapa banyak akses terhadap uang tunai yang dimiliki Trump dan perkiraan kekayaannya sendiri bervariasi. Forbes mematok kekayaan bersihnya sebesar USD 2,6 miliar dan Trump bersaksi dalam pernyataannya tahun lalu bahwa dia memiliki uang tunai sekitar USD 400 juta.

Dalam kasus perdata lainnya, juri bulan lalu memutuskan Trump harus membayar sebesar USD 83,3 juta kepada penulis E. Jean Carroll karena telah mencemarkan nama baiknya dengan komentar-komentarnya yang memfitnah. Carroll menggugat Trump pada tahun 2019 karena meremehkan klaimnya bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti toserba pada tahun 1990-an.

Trump berjanji mengajukan banding terkait keputusan itu. Tahun lalu pula, juri memerintahkan Trump membayar sebesar USD 5 juta kepada Carroll lantaran Trump terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di ruang ganti toserba.

Tidak cukup sampai di situ, Trump didakwa dalam empat kasus kriminal, termasuk satu di New York terkait uang tutup mulut yang dibayarkannya kepada bintang porno Stormy Daniels untuk mengubur skandal mereka. Hakim yang mengawasi kasus itu pada Kamis (15/2) menetapkan tanggal persidangan pada 25 Maret.

Di Florida, Trump didakwa karena penanganan dokumen rahasia negara. Di Washington dan di Georgia kasus hukum Trump terkait dengan upayanya membatalkan hasil Pilpres AS 2020.

Trump sejauh ini mengaku tidak bersalah dalam kasus-kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.