Sukses

Akankah Vladimir Putin Bisa Benar-Benar Ditangkap oleh Mahkamah Pidana Internasional?

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.

Liputan6.com, Moskow - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.

ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Putin "diduga bertanggungjawab atas kejahatan perang berupa deportasi anak-anak dan pemindahan anak-anak secara paksa dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia."

Ini adalah pertama kalinya pengadilan global mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Menyangkal tuduhan itu, juru bicara Putin Dmitry Peskov mengatakan Rusia tidak mengakui ICC.

ICC telah menuntut Putin atas perlakuan Rusia terhadap anak-anak Ukraina di bawah dua pasal Statuta Roma: deportasi warga sipil yang tidak sah, dan memindahkan mereka secara tidak sah dari Ukraina yang diduduki ke Rusia.

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Maria Lvova-Belova, komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia.

Pekan lalu Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menyebut "penculikan, adopsi paksa, dan pendidikan ulang anak-anak Ukraina" sebagai "kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan".

Komisaris kepresidenan Ukraina untuk hak-hak anak, Daria Gerasymchuk mengatakan kepada AFP bahwa Ukraina telah mengidentifikasi 43 kamp anak-anak di kota-kota Rusia, menambahkan bahwa anak-anak "dipindahkan (secara paksa) sepanjang waktu".

Gerasymchuk menambahkan bahwa 16.000 anak telah dideportasi ke Rusia sejak dimulainya invasi. Ukraina baru berhasil mengembalikan 308 anak.

Bukan hanya anak-anak yatim piatu atau mereka yang berada di panti asuhan Ukraina, Rusia juga secara paksa memisahkan anak-anak dari orang tua mereka di wilayah perbatasan, menurut laporan. Anak-anak ini kemudian diduga ditempatkan di panti asuhan Rusia dan terdaftar sebagai warga negara Rusia.

Rusia secara terbuka mengakui program 'pemindahan' tersebut, namun berpendapat bahwa hal itu dilakukan untuk melindungi anak-anak. ICC membantahnya, menyatakan bahwa anak-anak tersebut tidak dipindahkan karena alasan keamanan atau medis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Simak video pilihan berikut:

3 dari 4 halaman

Akankah Putin Benar-Benar Ditangkap?

Seperti dikutip dari the Week (18/3/2023), sangat kecil kemungkinan ICC bisa menangkap Putin karena lembaga itu tidak memiliki institusi kepolisiannya sendiri.

Itu juga tergantung pada apakah Rusia akan menegakkan surat perintah penangkapannya. Atau dalam situasi lain, aknkah negara tuan rumah menangkap Putin saat dia melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.

Selain itu, Rusia tidak mengakui ICC dan bukan merupakan pihak Statuta Roma. Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional dan sebanyak 123 negara adalah pihak yang mengakui undang-undang tersebut.

Selain Rusia dan Ukraina, Amerika Serikat dan China bukan anggota ICC.

Dengan begitu, Putin hanya bisa ditangkap di salah satu negara yang telah menandatangani Statuta Roma. Namun, sangat kecil kemungkinan Putin akan melakukan perjalanan ke salah satu negara tersebut, kata TIME dalam sebuah laporan.

Selain itu, tidak ada negara yang mau menghadapi konsekuensi dramatis dari upaya penangkapan Putin.

4 dari 4 halaman

Merusak Citra Putin

Namun surat perintah ICC, semakin merusak citra Putin baik secara global maupun di dalam negeri.

"ICC telah menjadikan Putin sebagai buronan dan mengambil langkah pertamanya untuk mengakhiri impunitas yang telah terlalu lama memberanikan para pelaku dalam perang Rusia melawan Ukraina," kata Balkees Jarrah, direktur asosiasi keadilan internasional di Human Rights Watch.

Berbicara kepada TIME , Bill Bowring, seorang profesor di Birkbeck College, University of London mengatakan hal ini juga dapat mempersulit situasi bagi negara-negara seperti India yang tidak mengutuk Rusia atas invasi Ukraina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.