Sukses

Turis Asing Naik Motor Juga Bikin Rusuh di Phuket Selain Bali, Ada yang Berkendara Saat Teler Ganja

Destinasi liburan Phuket di Thailand juga menghadapi masalah serupa dengan Bali:

Liputan6.com, Phuket - Baru-baru ini, Gubernur Bali I Wayan Koster mengajukan aturan supaya para turis asing di Bali dilarang naik motor. Argumen dari gubernur Bali adalah tindakan turis yang tidak mau ikut aturan lalu lintas di Indonesia. 

Ternyata, permasalahan serupa dialami Phuket yang merupakan destinasi populer di Kerajaan Thailand. Para turis asing yang naik motor kerap menimbulkan kecelakaan, balapan motor, bahkan naik motor saat teler akibat ganja.

Berdasarkan laporan The Thaiger, Kamis (16/3/2023), kasus balapan itu dilakukan sekelompok pembalap motor Prancis yang berlokasi di Patong. Aksi itu berhasil dihalau oleh para polisi. 

Selain berbahaya, para warga disebut terganggu dengan suara balapan motor tersebut. 

Pemerintah Phuket berkata kecelakaan motor di daerahnya mencapai lebih dari 500 kasus yang melibatkan turis asing. Banyak dari para turis itu juga menyewa motor.

Pernah juga terjadi kasus tabrak lari yang melibatkan turis Prancis di Phuket. Seorang warga lokal bahkan terluka akibat insiden tersebut. 

Diplomat Prancis Dukung Thailand Tegas ke Turis Nakal

Huru-hara yang disebabkan para turis Prancis sampai membuat diplomat Prancis turun tangan. Mereka tidak membela para turis tersebut, melainkan mendukung pemerintah setempat agar bertindak tegas ke para turis. 

Pekan lalu, Konsul Prancis di Thailand Christophe Hemmings dan Konsul Kehormatan Prancis di Phuket Alain Faudot bertemu dengan Mayjen Polisi Phuket Sermphan Sirikhong dan Wakil Gubernur Phuket Anupab Yodrabam.

Polisi Phuket mengungkap bisa ada selusin kecelakaan tiap harinya. Dari angka tersebut, lima atau enam insidennya melibatkan orang Prancis. 

"Christophe Hemmings mendukung para otoritas lokal untuk mengambil tindakan tegas kepada turis-turis Prancis yang tidak menghormati hukum-hukum Thailand," tulis pernyataan pada situs Kedutaan Besar Prancis di Thailand.

Situs Kedubes Prancis juga menyorot sejumlah kasus yang dilakukan oleh turis Prancis di Thailand, berikut ini di antaranya:

  • Berkendara tanpa helm
  • Naik motor gede tanpa izin
  • Mengebut-ngebut, bahkan naik motor secara zig-zag
  • Blokir jalan
  • Tabrak lari
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan ganja
  • Tak menghormati polisi
  • Berkelahi dengan orang Thailand atau turis asing lainnya

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gubernur Bali I Wayan Koster Larang Wisatawan Asing Sewa Motor, Wajib Pakai Travel Agent

Banyaknya insiden akibat wisatawan mancanegara yang meresahkan di Bali, membuat Gubernur Bali I Wayan Koster melarang turis asing dalam menyewa motor. Hal ini ia sampaikan ketika menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali. 

I Wayan Koster mengatakan, Pemprov Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur  tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali. Dalam salah satu peraturan tersebut, ada larangan WNA dalam menggunakan kendaraan motor.

“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” ujarnya mengutip Antara, Senin (13/3).

Pelarangan tersebut juga bukan tanpa alasan. Pasalnya, Polda Bali menemukan banyak sekali wisatawan terutama turis asing yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak mempunyai surat berkendara, hingga tidak menggunakan baju.

“Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali. Setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Balik Khususnya,” tutur Koster.

Koster juga mengatakan jika aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi COVID-19. Hal tersebut juga guna memperbaiki sistem pariwisata di Bali agar tidak berorientasi pada kunjungan wisata saja namun juga mempertahankan budayanya.

Ia berharap, dengan berlakunya peraturan ini maka pariwisata di Bali bisa menjadi lebih baik. Serta hukum dan aturannya dapat berkualitas terutama kepada wisatawan asing.

3 dari 4 halaman

Ketua MPR Minta Pemerintah Buat Satgas untuk Turis Asing

Ketua MPR Bambang Soesatyo juga angkat bicara mengenai masalah turis di Bali. Ia meminta agar pemerintah membentuk satgas khusus untuk menangani para turis-turis nakal. 

Kasus yang disorot mulai dari turis asing punya KTP hingga bekerja secara ilegal di Indonesia. Ketua MPR khawatir jika masalah tidak segera diselesaikan, maka turis dari negara-negara lain makin ogah datang berlibur. 

"Meminta pemerintah daerah setempat segera membentuk satuan tugas khusus yang meliputi unsur kepolisian dan imigrasi, yang nantinya akan mengawasi, membenahi turis asing hingga menindak WNA yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat setempat," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan resminya. 

Ia juga meminta agar pemerintah Bali menggencarkanupdate terkait data-data turis asing, sehingga mereka bisa gampang dilacak apabila melakukan tindakan melanggar hukum. 

Selain itu, pemerintah diminta agar tidak segan-segan untuk melaksanakan deportasi bagi para turis yang nakal. 

"Meminta komitmen pemerintah untuk tidak segan menindak tegas hingga mendeportasi para turis asing yang melanggar aturan keimigrasian," tegasnya.

4 dari 4 halaman

Imigrasi Tak Akan Cabut Visa on Arrival Bagi Rusia dan Ukraina

Selain itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut Visa on Arrival (VoA) bagi turis Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali. Hal tersebut dikarenakan kian bangak pelanggaran yang dilakukan sejumlah wisatawan.

Usulan Gubernur Bali itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Ia menyampaikan untuk menerapkan pencabutan VoA untuk turis Rusia dan Ukraina ke Bali, harus dilihat dahulu tujuannya. 

"Kalau tujuannya dalam konteks menertibkan turis Rusia berarti turis yang ada di dalam kita tertibkan, kemudian di negara lain fine-fine saja, Thailand oke," kata Silmy saat dihubungi Liputan6.com, Selasa, 14 Maret 2023.

Silmy menyebut pihaknya mengedepankan pengawasan dan penindakan. Sebut saja langkah yang diambil adalah menjalankan operasi untuk penegakan hukum bagi wisatawan Rusia dan Ukraina yang tidak tertib aturan.

"Kalau misalnya itu dicabut dampaknya ke seluruh Indonesia, jangan permasalahan sektoral jawabannya nasional. Jadi saya lagi telaah, baik buruk seperti apa, ini belum final bisa saja diterapkan, bisa juga tidak. Tapi kita mesti secara konverhensif melihatnya," terang Silmy.

Ia menambahkan, "Mereka tidak tertib bukan sekonyong-konyong, karena terjadi pembiaran ya kita tertibkan."

Silmy mengatakan telah menindak tegas para turis Rusia dan Ukraina yang melanggar dengan dideportasi. Kini, dikatakannya, kondisi sudah terkendali.

"Saya monitor setiap hari, sudah terkendali. Aparat yang lain seperti Polri juga melakukan operasi. Kita konsisten dan kontinyu melakukan penataan dan penertiban itu adalah jawaban paling tepat menghadapi wisatawan yang tidak tertib. Yang melanggar ditindak jangan didiamkan, negara lain bisa kok masa kita enggak bisa," kata Silmy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.