Sukses

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditangkap Komisi Anti Korupsi terkait Dugaan Suap

Ketua Komisi Anti Korupsi Malaysia Azam Baki mengatakan bahwa mantan PM Muhyiddin Yassin akan hadir di pengadilan pada Jumat (10/3).

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin (75) ditangkap atas tuduhan korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC).

Komisi Anti Korupsi Malaysia dalam pernyataannya pada Kamis (9/3/2023) malam menyebutkan bahwa Muhyiddin Yassin ditangkap setelah diinterogasi atas proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahnya.

Muhyiddin Yassin dilaporkan secara sukarela menghadiri interogasi di MACC pada Kamis pagi terkait tuduhan bahwa kontraktor menyetor uang ke rekening Partai Bersatu sebagai imbalan kontrak selama pandemi COVID-19.

Ketua Komisi Anti Korupsi Malaysia Azam Baki mengatakan kepada Bernama bahwa Muhyiddin Yassin akan hadir di pengadilan pada Jumat (10/3). Demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis.

Muhyiddin Yassin telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dia mengklaim dirinya menjadi target balas dendam politik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyeret Politikus Bersatu Lainnya

Sejumlah politikus Bersatu lainnya telah diinterogasi atas kasus yang sama dan dua telah didakwa.

Muhyiddin Yassin menjadi PM Malaysia pada Maret 2020 dan mundur pada Agustus 2021 karena menghadapi mosi tidak percaya di parlemen setelah Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) kubu Ahmad Zahid menarik kembali dukungannya.

Koalisinya kemudian kalah dalam pemilu dari politikus veteran lainnya, Anwar Ibrahim, pada November 2022. Anwar Ibrahim telah berjanji untuk menindak korupsi, memerintahkan peninjauan program bantuan pemerintah selama pandemi.

Najib Razak, yang pernah menjadi bos Muhyiddin Yassin dan rekan Anwar Ibrahim, menjadi perdana menteri Malaysia pertama yang dijebloskan ke penjara setelah dia dinyatakan bersalah dalam kasus mega korupsi lembaga investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.