Sukses

Demonstrasi Terjadi di Nigeria Usai Pembunuhan Terkait Penistaan Agama

Aksi demonstrasi meluas di Nigeria usai terjadi insiden pembunuhan terkait penistaan agama.

Jakarta - Ratusan orang di Kota Sokoto, Nigeria berunjuk rasa pada Sabtu (14/5) untuk menentang penangkapan dua mahasiswa. Kantor berita AFP melaporkan demonstrasi tersebut mengutip kesaksian sejumlah warga.

Penangkapan itu dilakukan setelah pembunuhan seorang mahasiswi Kristen yang dituduh melakukan penistaan agama.

Negara terpadat di Afrika itu terbagi rata antara warga Muslim dan Kristen, tapi ketegangan berbasis agama berulang kali terjadi, terutama di bagian utara. Demikian seperti dikutip dari laman VOA Indonesia, Minggu (15/5/2022). 

Deborah Samuel, seorang mahasiswi Fakultas Pendidikan Shehu Shagari dirajam hingga tewas pada Kamis (12/5) dan tubuhnya dibakar oleh sekawanan mahasiswa Muslim di kampus itu. Deborah dituduh mengunggah sesuatu di media sosial yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.

Polisi mengatakan telah melakukan dua penangkapan pasca insiden itu dan telah mulai memburu beberapa tersangka lain yang terlihat dalam video pembunuhan yang tersebar di media sosial itu.

Pada Sabtu (14/5) pagi, para pemuda Muslim turun ke jalan-jalan di kota itu, menyalakan api unggun dan menuntut dibebaskannya kedua tersangka.

Pada Sabtu (14/5) siang, Gubernur Sokoto Aminu Waziri Tambuwal mengimbau para demonstran untuk pulang ke rumah. Ia kemudian mengumumkan diberlakukannya jam malam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Madonna Ajak Paus Fransiskus Bertemu, Ingin Bahas soal Cap Penistaan Agama

Bukan rahasia lagi, Madonna memang punya relasi kurang baik dengan Vatikan. Ia dicap telah melakukan penistaan agama dalam penampilannya di Roma, Italia, 2006 silam. Kini, dua windu setelah kejadian tersebut, pelantun "Material Girl" tersebut rupanya ingin berdamai dengan Gereja Katolik Roma.

Ia bahkan secara terang-terangan mencolek Paus Fransiskus lewat akun Twitter resminya pada Kamis (5/5/2022) lalu. "Hello @Pontifex Francis —I’m a good Catholic. I Swear! I mean I don’t Swear! (Halo @Pontifex Fransiskus—aku adalah penganut Katolik yang baik! Aku bersumpah! Maksudku, aku enggak bersumpah serapah)," begitu awal cuitan Madonna.

Selanjutnya, ia mengutarakan keinginannya untuk bertemu sang pemimpin agama ini.

"Sudah beberapa dekade sejak aku membuat pengakuan terakhirku. Mungkinkah kita suatu hari bertemu dan mendiskusikan beberapa hal yang penting?" ia melempar pertanyaan.

Selengkapnya di sini...

3 dari 4 halaman

Viral Pendeta Saifudin Ibrahim Minta Menag Hapus 300 Ayat di Alquran

 Pendeta Saifudin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Seruannya tersebut beredar luas di media berbagi video dan sontak bikin geger publik Tanah Air.

Tayangan video tersebut belakangan telah disikapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Pernyataan pendeta Saifudin dinilai telah menyesatkan dan merupakan penistaan agama. Mahfud pun langsung meminta polisi melakukan penyelidikan terkait video yang beredar.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Itu meresahan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu, 16 Maret 2022.

Mahfud juga mengingatkan terkait Undang-Undang No 5 tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS No 1 1965 yang dibuat oleh Bung Karno tentang Penodaan Agama.

Baca selengkapnya...

4 dari 4 halaman

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Penistaan Agama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis lima bulan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Yahya Waloni atas perkara penistaan agama.

"Jadi penuntut umum punya hak untuk menuntut, dan hak untuk memutuskan. Makanya tadi JPU, saya mewakili agar kami pikir-pikir," kata Jaksa Baringin Sianturi kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2021).

Hak itu dipilih Tim JPU, kata Baringin, lantaran vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan selama lima bulan penjara. Sehingga dirinya akan mengkonsultasikan terkait langkah upaya hukum lanjutan.

"Nanti kami konsultasikan dengan pimpinan. Kami tuntut 7 bulan, putusan 5 bulan, nanti kami buat laporan ke pimpinan," kata Baringin.

Baringin pun tak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah upaya hukum selanjutnya yaitu banding. Dengan terlebih dahulu melihat pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim.

Baca selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.