Sukses

Pengamat: Pengelolaan FIR Jadi Kedaulatan Indonesia

Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Dalam perjanjian itu, Singapura mengembalikan 249.575 kilometer persegi ruang udara yang selama ini masuk dalam pengelolaan Negeri Singa tersebut.

Terkait perjanjian FIR tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana menjelaskan dari sisi Indonesia yang bicara soal kedaulatan.

"Kedaulatan bukan dalam konteks Singapura tidak mengakui kedaulatan kita, tidak. Hanya saja pengelolaan FIR itu masih dilakukan oleh Singapura."

"Sebenarnya kita bisa mengelola itu, pasalnya itu adalah kedaulatan kita. Ini tertera dalam pasal 1 Chicago Convention, pasal 5 dan pasal 458 UU Penerbangan," imbuhnya.

Menurut Hikmahanto, yang jadi concern Singapura adalah terkait keselamatan. Karena ini viral menjaga bandar udara Changi sebagai Hub Pesawat dari berbagai negara masuk melalui Singapura bukan menggaet wisatawan, namun landing tukar pesawat.

Saking hebatnya Singapura melakukan ini, bandara di Dubai dan Doha melakukan hal yang sama.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alat Diplomasi

Hikmahanto menilai,  masukan dari publik terkait FIR bisa menjadi alat diplomasi Indonesia dengan Singapura.

"Jika kita menggunakan suara publik, Singapura akan sedikit mundur. Kritikan warga Indonesia ini dimanfaatkan, bukan mematikan kita namun untuk kedaulatan," kata Hikmahanto Juwanat.

Menurutnya, bila kesepakatan ini melalui proses yang terburu-buru terutama dari pihak Indonesia, bisa berakibat buruk secara jangka panjang.

Ia mengatakan, pengelolaan FIR ini memang terkait kepercayaan. Namun ia menggarisbawahi biasanya perjanjian FIR ditinjau tiap 5 tahun.

"Ada Permenhub Nomor 55 Tahun 2016, ini ada program kerja pengambilalihan navigasi penerbangan sejak 2016, ini 2019 impelementasi penuh. Apakah dokumen ini digunakan tim negoisator oleh tim dengan Singapura," kata Hikmahanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.