Sukses

Kabur dari Polisi Australia, Pemukul Eks Pasangan yang Tengah Hamil Dideportasi ke Selandia Baru

Seorang pria di Melbourne melarikan diri saat dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dideportasi ke Selandia Baru.

Liputan6.com, Virginia - Pria Melbourne ini jadi sorotan karena memukul mantan pasangannya yang hamil ketika menggendong putri kecil mereka, ditambah lagi kabur dari polisi Victoria dengan pasangannya. Kasusnya kemudian diangkat, ia kini akan di deportasi ke Selandia Baru.

Proses tersebut dilakukan meskipun pria itu, diidentifikasi sebagai Luke Robin yang berusia 28 tahun, telah tinggal di Australia sejak dia berusia empat tahun.

Luke Robin yang dikenal juga sebagai Ashley Thompson, memiliki 100 keyakinan atas namanya, yang terbaru menyebabkan visa Australianya dibatalkan.

Dia mengajukan banding, tetapi dalam keputusan yang baru dirilis, Otoritas Banding Administratif negara itu menguatkan keputusan tersebut. Menurut penliaian, Robin lahir pada 1993 di Hastings dan pindah ke Australia pada 1998.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mulai Melakukan Pelanggaran Saat Remaja

Dia mulai melakukan pelanggaran saat remaja dan di antara tahun 2010 dan 2019 dan berujung pada serangkaian hukuman, termasuk untuk perdagangan metamfetamin, ancaman untuk membunuh, penyerangan, pelanggaran senjata api, pembakaran, dan mencuri mobil.

"Secara khusus, catatan mengemudi Robin sangat mengerikan," kata putusan itu. "Banyak pelanggarannya melibatkan mengemudi dengan kecepatan tinggi dan berbahaya, dengan sedikit memperhatikan pengguna jalan lain, beberapa di antaranya dia bertabrakan dan menabrak pejalan kaki.

"Pada tahun 2018, Robin mengamuk di rumah mantan rekannya di Mentone, pinggiran Melbourne. Wanita tersebut sedang hamil empat bulan dan bersama sang bayi (putri pertamanya) saat itu. Dia memukul wajahnya ketika sedang menggendong putri mereka, yang berusia 10 bulan, dan duduk di atasnya setelah dia jatuh," kata hakim.

3 dari 5 halaman

Berhasil Ditangkap

Robin kemudian mengambil putri mereka dan menempatkannya di kursi belakang mobil, ia mengancam akan menabrak dan membunuh mereka berdua jika polisi datang lalu melarikan diri.

Saat dikejar petugas, ia menerobos lampu merah, bertabrakan dengan mobil lain, dan nyaris menabrak dua pejalan kaki. Di satu jalan perumahan, yang memiliki batas kecepatan 40km/jam, ia mencapai kecepatan 120km/jam, kata putusan itu.

Dia berhasil ditangkap dan dikeluarkan dari mobil di sebuah tempat pengisian pompa bensin. Robin mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak ingat pernah mengancam akan membunuh putrinya.

4 dari 5 halaman

Menolak untuk Dideportasi

Robin mengatakan kepada pengadilan saat ingin dideportasi, bahwa hal tersebut akan menghancurkan hidupnya. Karena ia tdak memiliki keluarga atau prospek pekerjaan di Selandia Baru.

Namun, pengadilan mengatakan Robin tidak memainkan "peran orang tua yang signifikan" dalam kehidupan anak-anaknya dan telah menempatkan putrinya pada "risiko yang sangat serius" selama pengejaran polisi.

Pengadilan menemukan ada "risiko yang nyata" bahwa Robin akan melakukan pelanggaran kembali, dan akan bertentangan dengan kepentingan komunitas Australia jika dia tetap tinggal. Penerbangan deportasi dilanjutkan pada Oktober setelah jeda selama berbulan-bulan karena wabah COVID-19.

Penulis : Azarine Natazia

 

 

5 dari 5 halaman

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini