Sukses

Berkat Kaleng Minuman Bersoda, Kasus Pembunuhan 40 Tahun Silam Terpecahkan

Menggunakan teknologi, pihak berwenang akhirnya menangkap pembunuh yang terjadi 40 tahun silam.

Liputan6.com, AS - Bukti DNA yang diambil dari sebuah kaleng Coca-Cola rasa vanilla membantu polisi di Colorado, Amerika Serikat (AS) untuk memecahkan kasus pembunuhan yang belum terpecahkan selama puluhan tahun.

Dikutip dari New York Post, Senin (1/2/2021), penyelidik menggunakan teknologi yang relatih baru -- genealogi genetik, untuk menemukan tersangka menggunakan DNA dari anggota keluarga yang informasi biologisnya sudah ada dalam data pihak berwenang.

FBI melakukan kerja sama dengan perusahaan United Data Connect untuk melacak DNA yang ada dalam minuman kaleng yang diambil dari tempat kejadian dan menemukan bahwa seorang pria dari Nebraska bernama David Anderson adalah pembunuh dari Sylvia Quayle pada 1981.

Menurut 9News, Denver menjalani kehidupan yang yang tenang sebelum tertangkap.

Quayle ditemukan di rumahnya di Colorado pada Agustus 1981. Ia dibunuh setelah mengalami pelecehan seksual.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukuman Seumur Hidup

Polisi menemukan kabel telepon yang terpotong dan sekat dari jendela kamar mandi Quayel telah dilepas dan dibuang ke hutan.

Ia ditemukan oleh ayahnya dalam kondisi berlumuran darah dengan beberapa kuku patah dan tanda merah yang menurut polisi "konsisten dengan bentuk jari".

Polisi menghabiskan beberapa dekade tanpa hasil dan Michelle Tovrea, Kepala Polisi Cherry Hills Village Police Department (CHVPD) mengatakan bahwa kasus ini adalah sebuah perjalanan. "Ini adalah sebuah perjalanan, dan kemudian mengenal Jo, dan memahami, menjadi seorang adik perempuan dan apa arti Sylvia baginya, itu sedikit menakjubkan."

"Adik dan keluarga Sylvia memiliki kutipan 'kecantikan yang terlihat tidak pernah hilang' yang terukir di kuburannya sebagai pengingat yang sangat tepat akan sosok cantiknya."

Menurut Jaksa Wilayah, Anderson akan diadili berdasarkan undang-undang yang berlaku selama tahun 1981 -- yang berarti bahwa jika terbukti bersalah, ia akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat setelah 20 tahun.

Menurut catatan pengadilan, Anderson menghadapi dua tuduhan pembunuhan tingkat pertama.

 

Reporter : Paquita Gadin

3 dari 3 halaman

Infografis 3 Manfaat Tracing Putus Rantai Penularan Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini