Sukses

Negara G20 Setujui Kerangka Utang untuk Bantu Negara Miskin Saat COVID-19

Kelompok negara G20, di mana Indonesia termasuk salah satu anggota, untuk pertama kalinya menyetujui kerangka kerja bersama baru untuk merestrukturisasi utang pemerintah saat pandemi COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Para menteri keuangan dari kelompok negara G20, di mana Indonesia termasuk salah satu anggota, untuk pertama kalinya menyetujui kerangka kerja bersama baru untuk merestrukturisasi utang pemerintah, sebagai antisipasi bahwa krisis virus corona COVID-19 akan membuat beberapa negara miskin membutuhkan bantuan besar.

Ekonomi beberapa negara berkembang saat ini menghadapi beban akibat pandemi COVID-19.

Para menteri G20 mengatakan pada Jumat 13 November 2020 bahwa mereka menyadari banyak upaya perlu dilakukan untuk membantu negara-negara itu daripada pembekuan utang sementara saat ini, yang akan diperpanjang hingga 30 Juni 2021, Reuters melaporkan, dikutip dari Antara, Sabtu (14/11/2020).

Kreditor utama, termasuk China, diharapkan mengikuti pedoman umum yang menjelaskan bagaimana utang yang dianggap tidak berkelanjutan dapat dikurangi atau dijadwal ulang.

Kerangka baru yang diuraikan pada Jumat banyak diambil dari aturan Klub Paris, yaitu kelompok informal yang beranggotakan sebagian besar pemerintah negara kaya. Klub Paris sampai saat ini merupakan satu-satunya forum bersama untuk merundingkan restrukturisasi hutang.

Di bawah kerangka baru G20 tersebut, negara kreditur akan melakukan perundingan dengan negara debitur. Pembicaraan itu diperkirakan akan mengupayakan persyaratan perlakuan yang sama dari kreditor sektor swasta.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memfasilitasi Penanganan Utang yang Tepat Waktu dan Teratur

Para menteri keuangan G20 mengatakan melalui pernyataan bersama bahwa kerangka kerja itu ditunjukkan "untuk memfasilitasi penanganan utang yang tepat waktu dan teratur" bagi negara-negara yang memenuhi syarat untuk pembekuan pembayaran utang, yang diberlakukan pada April. Namun, ketentuan itu hanya mencakup kreditor sektor swasta secara sukarela.

"Fakta bahwa kami, termasuk nonanggota Klub Paris, telah menyetujui masalah semacam ini, adalah sejarah," kata Menteri Keuangan Jepang Taro Aso.

Ia menambahkan bahwa kreditor sektor swasta juga harus berpegang pada kerangka baru tersebut.

"Mulai saat ini, semua pihak yang berkepentingan harus memastikan untuk menerapkan kerangka kerja bersama. Transparansi utang sangat penting," kata Aso kepada wartawan setelah konferensi jarak jauh G20.

Kerangka baru juga merupakan langkah lebih jauh dari pembekuan utang, dengan mewajibkan semua kreditor publik untuk berpartisipasi. Kewajiban itu diterapkan setelah China dikritik oleh mitra G20 karena tidak memasukkan utang pada bank-bank milik negara.

China telah menjadi kreditor utama bagi negara-negara berkembang dalam beberapa tahun terakhir ini. China sering kali memberikan pinjaman melalui lembaga-lembaga seperti China Development Bank dan China EXIM.

Klub Paris, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Prancis, beserta negara-negara G20 pada Oktober sepakat untuk memperpanjang pembekuan utang tahun.

Mereka telah menangguhkan pembayaran utang sebesar lima miliar dolar AS (sekitar Rp70,7 triliun) untuk membantu negara-negara termiskin di dunia mengatasi krisis virus corona baru.

Para pemimpin G20 diperkirakan akan mendukung kerangka umum tersebut pada pertemuan puncak virtual minggu depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.