Sukses

Sidang Kasus Tragedi Kartun Nabi Muhammad Charlie Hebdo Digelar

Pada 2015, majalah Charlie Hebdo diserang militan karena menerbitkan kartun Nabi Muhammad.

Liputan6.com, Paris - Prancis resmi memulai pengadilan penyerangan Charlie Hebdo. Kasus penyerangan itu terjadi pada 7 Januari 2015, ketika majalah satir kontroversial tersebut menerbitkan kartun Nabi Muhammad. 

Ada dua orang pelaku yang menembak 12 orang di area kantor Charlie Hebdo di Paris. Editor majalah itu turut menjadi korban.

Dua penembak di kasus Charlie Hebdo tewas dua hari usai serangan. Pengadilan Prancis menyidang orang-orang yang memberi bantuan logistik kepada pelaku. Secara keseluruhan ada 14 orang yang disidang.

11 orang di persidangan pada Rabu ini, sementara tiga lainnya disidang secara in absentia karena keberadaannya tak diketahui.

Tiga orang tersebut dilaporkan menghilang di Suriah utara dan Irak. Ada laporan yang menyebut mereka sudah meninggal ketika ISIS diserang, tapi itu belum dikonfirmasi.

Pengadilan Charlie Hebdo tertunda selama beberapa bulan akibat pandemi COVID-19. Majalah Charlie Hebdo juga kembali menerbitkan kartun Nabi Muhammad untuk menyambut persidangan ini.

Charlie Hebdo kerap mengkritik politik ekstrim kanan dan berbagai agama. Hingga kini, Charlie Hebdo masih sering menerbitkan topik kontroversial.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemberi Bantuan Logistik

Jaksa anti-teror di Prancis berkata para penyedia bantuan kasus Charlie Hebdo bukanlah sekadar pemberi bantuan. Mereka dianggap terlibat dalam banyak hal untuk kegiatan terorisme.

"Ini tentang orang-orang yang terlibat dalam logistik, persiapan kejadian, yang menyediakan biaya pendanaan, materi operasional, senjata, serta tempat tinggal," ujar jaksa Jean-François Ricard.

"Semua hal itu penting dalam aksi teroris," ujarnya.

Ada 200 penggugat di pengadilan ini. Para penyintas serangan juga diperkirakan akan ikut memberi kesaksian.

Pengadilan ini diperkirakan berlangsung hingga November.

Kasus penyerangan Charlie Hebdo memancing simpati jutaan orang. Slogan Je suis Charlie (Saya Charlie) menjadi ramai digaungkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.