Sukses

PM Malaysia: Jangan Panik, Jangan Cemas Menghadapi Virus Corona COVID-19

Dalam pidato resminya, PM Muhyiddin menyampaikan agar rakyat Malaysia tidak panik dan dan tidak cemas dalam menghadapi permasalahan terkait lockdown akibat Virus Corona COVID-19.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin secara resmi mengumumkan lockdown atau karantina wilayah bagi seluruh masyarakat di penjuru negeri pada Senin, 16 Maret 2020 malam.

Keputusan ini disampaikan mengingat adanya lonjakan jumlah pasien yang terpapar Virus Corona.

Meski demikian, dalam pidato resminya PM Muhyiddin menyampaikan agar rakyat Malaysia tidak panik dan dan tidak cemas dalam menghadapi permasalahan ini.

"Saya harap saudara-saudara dapat bersabar menghadapi permasalahaan ini. Jangan panik, jangan cemas, dan sentiasalah bertenang. Saya percaya dengan langkah-langkah sekatan pergerakan yang dilaksanakan oleh Kerajaan, kita mampu menghentikan penularan wabah ini dalam masa yang terdekat," ujar PM Muhyiddin.

Dalam pidatonya, PM Muhyiddin menyampaikan bahwa keputusan pemerintah akan mengakibatkan kesulitan rakyat Malaysia dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

"Saya sadar bahwa saudara-saudarra akan merasakan kesulitan dengan keputusan pemerintah ini. Namun, ini adalah upaya pihak pemerintah guna membendung penularan COVID-19 yang berkemungkinan mampu merenggut nyawa manusia," jelasnya.

"Saya meminta kepada saudara sekalian untuk senantiasa mematuhi aturan ini. Ini adalah tanggung jawab kita bersama."

"Saya juga turut mengucapkan terima kasih kepada semua petugas kesehatan dan semua pihak yang telah bekerja keras siang dan malam guna membendung penyebaran virus ini," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mulai Besok hingga 31 Maret 2020

Pihak kerajaan di Malaysia turut memutuskan lockdown sebagai bentuk antisipasi penyebaran Virus Corona, atau yang mereka sebut "Perintah Kawalan Pergerakan" sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Perintah Kawalan Pergerakan ini meliputi:

Pertama, larangan pergerakan dan perhimpunan di seluruh negeri. Termasuk aktivitas keagamaan, sosial, hingga budaya.

Kedua, pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat Malaysia yang baru saja pulang dari luar negeri.

Ketiga, pemeriksaan semua pelancong yang dayang dari luar negeri.

Keempat, penutupan semua taska, sekolah kerajaan dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama penuh, sekolah dengan siswa mancanegara, pusat tahfiz dan lain-lain institusi pendidikan rendah, menengah dan pra-universitas.

Kelima, penutupan semua institusi pendidikan tinggi (IPT) awam dan swasta serta institut latihan kemahiran di seluruh negara .

Keenam, penutupan semua premis kerajaan dan swasta, kecuali yang terlibat dengan urusan penting negara (atau essential services) yaitu air, listrik, telekomunikasi, pos, pengangkutan, pengairan, minyak, gas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, lembaga pemasyarakaan, pelabuhan, bandar udara dan sektor lain di Malaysia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini