VIDEO: Mantan Gubernur Xinjiang Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Gubernur Xinjiang Nur Bekri divonis pengadilan negeri penjara seumur hidup karena terbukti menerima gratifikasi selama 20 tahun.

Diterbitkan 04 Desember 2019, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Xinjiang Nur Bekri divonis pengadilan negeri penjara seumur hidup karena terbukti menerima gratifikasi selama 20 tahun.