Sukses

Didakwa 25 Tuntutan Seputar Korupsi 1MDB, Najib Razak Mengaku Tak Bersalah

Najib Razak, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Malaysia pada Kamis 20 September 2018, mengaku tidak bersalah atas 25 tuduhan terhadapnya.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Malaysia pada Kamis 20 September 2018, mengaku tidak bersalah atas 25 tuduhan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang atas ratusan juta dolar dana yang diterima di rekening bank pribadinya.

Usai mengaku tak bersalah atas dakwaan itu, Najib Razak akan menjalani sidang pembelaan, yang menurut jadwal akan dilaksanakan pada awal tahun 2019.

Dakwaan terbaru termasuk empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan mengenai jumlah 2,3 miliar ringgit (US $ 556,23 juta) yang diduga kuat berasal dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (20/9/2018).

Jaksa juga menuduhnya dengan 21 dakwaan pencucian uang. Ini termasuk sembilan dakwaan seputar menerima materi atau fulus haram hasil pencucian uang; lima dakwaan karena menggunakan fulus haram hasil korupsi; dan tujuh dakwaan atas tuduhan mentransfer uang korupsi kepada entitas lain. Hal itu diutarakan oleh Wakil Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim dalam sebuah pernyataan.

Tuduhan itu melengkapi tujuh dakwaan yang dialamatkan terhadapnya pada bulan Juli 2018 lalu.

Tujuh dakwaan itu terdiri dari: tiga pelanggaran pidana atas tuduhan pelanggaran kepercayaan publik, tiga untuk pencucian uang dan satu untuk penyalahgunaan kekuasaan. Najib juga disebut mengantongi sekitar US$ 10 juta (setara Rp 148 miliar) dari anak perusahaan 1MDB, SRC International.

Namun, penangkapannya pada Rabu 19 September dan kemudian menjalani sidang dakwaan Kamis 20 September, adalah sebuah perkembangan proses hukum yang signifikan, karena terkait tuduhan utama dalam skandal 1MDB --yakni, bahwa jumlah besar dari dana tersebut mengalir ke rekening pribadinya sebelum pemilu 2013.

Ketika laporan tentang transfer bank mencurigakan itu muncul pada tahun 2015, mereka mewakili titik balik dalam skandal 1MDB dan secara dramatis meningkatkan tekanan pada Najib dan kroni-kroninya.

Namun, Jaksa Agung Malaysia saat itu kemudian membersihkan Najib Razak dari kesalahan apa pun, mengatakan bahwa uang itu adalah sumbangan pribadi dari keluarga kerajaan Arab Saudi, dan menutup penyelidikan domestik.

Akan tetapi, sejak kembali untuk tugas kedua sebagai perdana menteri usai memenangi Pemilu 2018, Mahathir Mohamad yang berusia 93 tahun telah membuka kembali penyelidikan dan bersumpah untuk membawa Najib Razak ke pengadilan.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Najib: Sidang Kesempatan Terbaik Membersihkan Nama

Mantan PM Malaysia Najib Razak telah mempertahankan ketidakbersalahannya atas berbagai dakwaan yang menimpanya. Ia mengatakan, persidangannya pada awal tahun 2019 nanti adalah "kesempatan terbaik" baginya untuk membersihkan nama.

Namun, sebelum menjalani sidang pembelaan, Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia Mohd Nazlan Mohd Ghazali dijadwalkan akan memimpin sidang dengar pendapat (case hearing and management trial) pada 4 Oktober 2018.

Pengadilan Tinggi Malaysia baru akan memulai persidangan terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus megakorupsi 1MDB pada 2019 mendatang.

Tanggal detail persidangan meliputi; 18-28 Februari, 4-8 Maret, dan 11-15 Maret tahun depan. Total persidangan akan berlangsung selama 19 hari. Demikian seperti dikutip dari The Star Malaysia, Rabu 4 Juli 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.