Sukses

Didakwa Masuk Secara Ilegal ke Malaysia, 5 Nelayan Aceh Terancam 8 Bulan Penjara

Lima nelayan asal Provinsi Aceh terjerat dakwaan pasal pidana masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, terancam 8 bulan penjara.

Liputan6.com, Penang - Lima nelayan asal Provinsi Aceh terjerat dakwaan pasal pidana masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia berdasarkan hukum yang berlaku di Negeri Jiran, dengan ancaman hukuman maksimal 8 bulan penjara. Demikian menurut laporan Konsulat Jenderal RI di Penang yang menangani kasus tersebut.

Pihak KJRI Penang juga menyatakan bahwa Kejaksaan Malaysia telah menyiapkan pemberkasan hukum untuk penjadwalan persidangan yang mungkin akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kronologi

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah kapal nelayan KM Wulandari I beserta lima kru asal Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, ditangkap kapal patroli Malaysia di Pulau Perak pada Kamis 12 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

KM Wulandari I yang dibawa oleh kelima nelayan WNI tersebut berangkat dari Pelabuhan Ikan di Tamiang, Aceh pada 11 Juli 2018 setelah Maghrib atau sekitar pukul 19.00 WIB, menurut keterangan yang diperoleh KJRI Penang. Mereka berencana melaut selama 15 (lima belas) hari.

Keesokan harinya tanggal 12 Juli 2018, Nahkoda KM Wulandari I Syamsul Bahri merasa bahwa di sekitar perairan mereka melaut akan datang badai berupa angin kencang.

"Oleh karenanya, mereka memutuskan untuk menyelamatkan diri ke Pulau Perak, Malaysia atau yang oleh masyarakat nelayan Aceh dikenal dengan nama Pulau Batu Puteh (Batu Putih)," kata Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (24/7/2018).

"Pulau Perak atau Batu Puteh dipilih oleh nahkoda karena sebelumnya pernah bersandar selama 3 (tiga) hari pada bulan Puasa 2018 lalu (sekitar Mei-Juni) dikarenakan adanya badai disekitar Selat Malaka tersebut," kata Achmad Dahlan.

Setelah mereka bersandar di Pulau Perak, Malaysia, pihak Malaysian Maritime Enforcement Agency (APMM) DM-1 Langkawi yang sedang melakukan patroli menemukan keberadaan KM Wulandari I beserta kelima kru-nya di sekitar pulau tersebut.

"Karena mereka dianggap masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin, maka kelima nelayan WNI beserta KM Wulandari I tersebut ditangkap oleh pihak APMM DM-1 Langkawi pada 12 Juli 2018. Mereka terancam hukuman maksimal 8 bulan penjara," jelas Achmad Dahlan.

 

Saksikan video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendampingan KJRI Penang

Pada tanggal 13 Juli 2018, KJRI Penang menerima notifikasi dari otoritas Malaysia, dan pada hari yang sama segera bertemu serta memberikan pendampingan bagi kelima nelayan WNI tersebut.

"KJRI Penang juga sudah menyampaikan ke otoritas pusat agar mereka menyiapkan pengacara ahli bagi kelima nelayan tersebut. Kami juga selalu memantau setiap perkembangan," kata Achmad Dahlan.

"Keluarga para nelayan yang bersangkutan juga telah diinformasikan terkait kasus tersebut. Saat ini, kelimanya dalam kondisi sehat," tambah Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang itu.

Lima nelayan tersebut antara lain: Samsul Bahri, M. Sakbani, Aji Saputra, Syahrul Rizal Yahya, dan Sunaryo. Mereka berasal dari Desa Aluele Puteh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.