Sukses

Sekjen Perbakin Ditangkap Aparat AS, Ini Kata KJRI Los Angeles

KJRI Los Angeles pastikan kabar dua WNI yang ditahan di AS. Salah satunya diketahui Sekjen Perbakin.

Liputan6.com, Los Angeles - KJRI Los Angeles, pada Kamis, 22 Februari 2018, memastikan informasi tentang dua WNI yang ditahan aparat keamanan di Los Angeles.

Seperti dilansir VOA Indonesia (23/2/2018), Konsul Imigrasi KJRI Los Angeles, Anggiat Napitupulu, mengatakan telah mendampingi kedua WNI tersebut sejak mendapat informasi tentang penahanan keduanya pekan lalu.

Namun kini, keduanya telah dibebaskan, meski tetap berada di Los Angeles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Meskipun demikian, sesuai permintaan otoritas berwenang, keduanya masih berada di Los Angeles, belum kembali ke Indonesia," ucap Anggiat kepada VOA Indonesia.

Membawa Aksesori Senjata Api

Agung Prabowo (64) dan Satria Zulkarnain Tarigan (47) ditahan pihak Biro Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai (Customs and Border Protection atau CBP) ketika hendak kembali ke Indonesia pada 10 Februari lalu. Mereka dinilai memiliki "unnotified items" atau barang-barang yang tidak dinyatakan kepada petugas pemeriksa.

Barang-barang tersebut adalah beberapa aksesori senjata, antara lain hand guard (semacam alat pelindung tangan di bagian laras senjata), trigger grip, dan binoculars atau teropong. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan Biro Penyelidik Keamanan Dalam Negeri (HSI) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua WNI itu ditahan di Santa Ana Detention Center hingga tanggal 11 Februari dan kemudian dipindahkan ke Metropolitan Detention Center.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dikenai Pasal Kepemilikan Senjata Api oleh Warga Asing

Setelah mendapat informasi itu, pihak KJRI Los Angeles pada 13 Februari menemui keduanya di Metropolitan Detention Center.

Namun, sehari sebelumnya, keduanya ternyata telah dihadapkan ke sidang pendahuluan di pengadilan di US Federal Courthouse Los Angeles, didampingi kuasa hukum pribadi, untuk mendengar pembacaan tuduhan dan penetapan jadwal sidang berikutnya.

Oleh karena itu, pihak KJRI Los Angeles hanya memberikan bantuan pendampingan dan membayar deposit untuk memenuhi kebutuhan dasar keduanya di rumah tahanan, masing-masing US$ 300.

Pasal yang dikenakan kepada kedua WNI tersebut adalah "kepemilikan senjata api oleh warga asing."

Anggiat Napitupulu mengatakan kepada VOA Indonesia, "Saya temui mereka pada 13 Februari sekitar jam 12 siang, memastikan paspor dan boarding pass yang mereka miliki. Keduanya sehat, meski tampak masih kaget. Mereka juga menyampaikan beberapa pengakuan."

Keduanya menceritakan bahwa mereka membeli aksesori senjata itu di "Shot Show" yang dilangsungkan di Las Vegas, Nevada, pada 23-26 Januari.

Selama pameran itu, Agung Prabowo mengaku membeli beberapa aksesori senjata setelah memastikan kepada pihak penjual bahwa aksesoris itu bisa dibeli oleh warga asing.

Namun, barang-barang yang dimasukkan ke dalam tujuh bagasi itu kemudian disita aparat ketika keduanya akan terbang ke Indonesia pada 10 Februari.

3 dari 4 halaman

Salah Satunya Sekjen Perbakin

Agung Prabowo yang diketahui merupakan Sekretaris Jenderal Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin mengatakan kepada Konsul Imigrasi KJRI Los Angeles bahwa aksesoris senjata yang dibelinya adalah untuk kebutuhan pribadi.

"Saya tanyakan langsung kepada mereka, apakah pembelian ini ada kaitannya dengan Asian Games mendatang, karena Pak Agus mengaku sebagai Sekjen Perbakin, ia bilang tidak. Ia bilang alat-alat itu untuk kepentingan berburu, jadi pribadi," ujar Anggiat Napitupulu ketika dikonfirmasi VOA Indonesia.

4 dari 4 halaman

Alasan Pembebasan dengan Jaminan Masih Belum Jelas

Upaya kuasa hukum yang berbeda di sidang pendahuluan membuat pembebasan sementara keduanya juga dilakukan dalam kurun waktu berbeda. Satria Zulkarnain Tarigan dibebaskan dari tahanan pada 16 Februari, sementara Agung Prabowo tanggal 20 Februari.

Namun keduanya diminta tidak meninggalkan Los Angeles untuk mengikuti sidang pengadilan berikutnya.

"Kami juga sebenarnya bingung karena ketika dibebaskan tidak ada sepucuk surat pun disertakan pada mereka. Jadi kami tidak tahu apakah mereka dibebaskan dengan jaminan untuk penundaan penahanan atau pencabutan kasus. Tetapi jika pencabutan kasus pun, keduanya masih harus menghadiri sidang pada sekitar tanggal 20-an. Bukan tanggal 20 Februari lho, tapi 20-an," kata Anggiat Napitupulu.

Pihak KJRI Los Angeles telah menghubungi keluarga kedua WNI tersebut di Jakarta untuk memberitahu kondisi mereka saat ini, dan proses hukum selanjutnya yang harus diikuti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.