Sukses

Presiden Rusia Sahkan UU yang Menargetkan Media Asing

Pengesahan UU ini merupakan respons atas permintaan pemerintah AS yang memasukkan media Rusia dalam daftar 'agen asing'.

Liputan6.com, Moskow - Presiden Vladimir Putin telah menandatangani amendemen undang-undang yang memungkinkan media asing di Rusia dimasukkan dalam daftar "agen asing." Hal tersebut diungkapkan oleh kantor berita pemerintah, Sputnik.

Pejabat Rusia mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan respons atas permintaan pemerintah Amerika Serikat untuk memasukkan jaringan televisi Rusia, RT, sebagai "agen asing" di bawah UU Foreign Agents Registration Act (FARA).

Seperti dikutip dari CNN pada Minggu (26/11/2017), Sputnik melaporkan amandemen yang ditandatangani oleh Putin sebelumnya telah disetujui oleh parlemen Rusia.

"Menurut UU tersebut, media yang menerima bantuan keuangan dari negara atau organisasi asing dapat dicap sebagai 'agen asing', sementara itu keputusan tentang media mana saja yang akan diklasifikasikan sebagai 'agen asing' akan ditentukan oleh Kementerian Kehakiman."

Operasi RT --yang sebelumnya dikenal sebagai Russia Today-- dan kantor berita Sputnik di AS mendapat banyak sorotan sejak setahun lalu. Nama RT disebut dalam sebuah laporan komunitas intelijen terkait dengan upaya Rusia untuk memengaruhi pemilu AS 2016. Laporan ini dirilis pada Januari lalu.

RT dituduh "menyalurkan pesan strategis pemerintah Rusia" dan "berusaha memengaruhi politik serta menyulut emosi". Laporan tersebut juga mengatakan bahwa Sputnik merupakan media yang didanai oleh pemerintah asing yang memproduksi radio dan konten online pro-Kremlin.

"Warga Amerika berhak tau siapa yang beroperasi di AS untuk memengaruhi pemerintah AS atau kepentingan publik atas nama pihak asing," ungkap Dana J. Boente, Wakil Jaksa Agung AS untuk Keamanan Nasional.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Rusia

Permintaan AS terkait dengan RT memicu pejabat Rusia mengancam pembatasan serupa pada media yang didanai AS yang beroperasi di Rusia, seperti Radio Free Europe dan jaringan televisi sister Current Time.

Tom Kent, presiden Radio Free Europe, mengatakan bahwa terlalu dini untuk berspekulasi tentang dampak amandemen baru tersebut.

"Kami tidak dapat berspekulasi pada saat ini mengenai efek undang-undang baru ini karena tidak ada organisasi berita yang secara khusus disebut sebagai agen asing dan pembatasan yang harus diberlakukan belum diumumkan," kata Kent.

"Tapi kami dapat sampaikan bahwa kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan jurnalistik kami dalam memberikan berita yang akurat dan objektif kepada audiensi berbahasa Rusia kita."

Duta Besar AS untuk Rusia Jon Huntsman yang diwawancarai Radio Free Europe bulan ini mengatakan bahwa Washington "sangat prihatin" dengan undang-undang baru ini, menurut Kent.

Pada pertengahan September, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, mengeluarkan sebuah peringatan bahwa Rusia akan membalas jika AS mengambil tindakan terhadap media yang didanai Rusia, seperti RT dan Sputnik.

"Ketika bertengkar tanpa peraturan, saat undang-undang tersebut dipelintir dan diubah menjadi instrumen untuk menghancurkan sebuah perusahaan TV, setiap langkah melawan media Rusia akan mendapat tanggapan yang sesuai," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini